Remaja 19 Tahun Diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Seorang pemuda pengangguran diamankan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Pemuda berinisial DH (19) tersebut, merupakan warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa DH ditangkap pada, Selasa (29/6/2021) setelah melakukan tindak pidana penyalahguna narkoba.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat mengenai DH yang menyimpan atau memiliki narkoba jenis sabu dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Menurutnya, setelah berhasil mengamankan pelaku anggota pun langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan Berat Brutto : 0.18 gram, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru,” ungkapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” tandasnya. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *