Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Berkat kerja keras dan keuletan Unit Reskrim team Tombak dan Badik Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Gunung Agung berhasil meringkus residivis pelaku kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang sempat kabur bersembunyi dikabupaten Saro Langun Provinsi Jambi.
Penangkapan pelaku berinisial K yang diketahui merupakan warga kecamatan Gunung Terang kabupaten Tubaba itu ditangkap oberdasarkan laporan polisi nomor : LP / 97 / V / 2020 / POLDA LPG / RES TUBABA / SEK GUNA, Tanggal 11 Mei 2020.
Korban atas nama Ahmad Zainuri (30), bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 01.00 Wib didalam rumah saudara ANAM Tiyuh Setia bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tuba barat. Mengalami Kerugian berupa 1 (satu) unit handpone merk Oppo A5S, 1 (satu) unit Hp Vivo Y12, dan 1 (satu) unit Hp merk Infinix Hot 7 pro.
Pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 01.00 wib di pertambangan minyak bumi ilegal desa lubuk ngapal kecamatan Pauh kabupaten Saro Langun Provinsi Jambi. Pelaku merupakan Residivis, Pasal 365 KUHP mobil box, Katimin (37) warga Tiyuh Setia bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tubaba. Berhasil diamankan petugas Polisi Tubaba.
Penangkapan terduga pelaku inisial K, tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman. S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan,didalam rumah saudara Anam Tiyuh Setia Bumi, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan cara pelaku inisial K, masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah koorban, terang kasat reskrim polres Tubaba,pada senin (05/07/2021)
“Lalu pelaku mengambil 3 unit handpone tersebut di ruang tamu tempat korban dan temannya tidur, dan baru di ketahui saat korban dan temannya bangun tidur dan akan bangun sahur, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Gunung Agung.
“Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira jam 01.00 wib. Unit Reskrim polsek Gunung Agung bersama Team Tombak dan Badik Tekab 308 Polres Tuba Barat di Pimpin langsung Kanit reskrim Polsek Gunung Agung IPDA, A. Batubara, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang sebelumnya team mendapat informasi keberadaan pelaku yang kabur berada di wilayah Provinsi Jambi”, ujarnya.
Kemudian team bergerak cepat menuju Polsek Pauh Polres Saro langun Polda Jambi, untuk berkordinasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang beristirahat di camp tambang minyak ilegal tanpa perlawanan dan langsung di interogasi pelaku mengakui perbuatanya tersebut.
“Kemudian terduga Pelaku di bawa ke Polsek Gunung Agung guna dilalukan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan nya. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Pani)