Pesawaran (MDSnews) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Bumi Andan Jejama.
Pembatasan tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin bertambah dan menimbulkan varian baru yang memiliki daya tular sangat tinggi.
PPKM darurat itu juga tertuang dalam Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan, Kabupaten Pesawaran merupakan wilayah yang menjadi perlintasan serta persinggahan masyarakat yang berasal dari luar Kabupaten setempat.
“Karena wilayah kita ini strategis jadi memiliki kerentanan penyebaran dan penularan virus Covid-19,” katanya, Senin (06/07/2021).
Menurutnya, selain menjadi wilayah perlintasan antar kabupaten, Pesawaran juga memiliki destinasi wisata yang banyak diminati masyarakat sehingga berpotensi besar terhadap penyebaran Covid-19.
“Jadi kita melakukan pembatasan ini, guna memastikan terwujudnya perlindungan terhadap keselamatan masyarakat yang ada di wilayah Bumi Andan Jejama ini,”ujarnya.
Adapun kegiatan masyarakat yang dibatasi guna mencegah penyebaran Covid-19 yaitu yakni kegiatan perkantoran, belajar mengajar sekolah, kegiatan esensial, restoran, tempat ibadah, kegiatan kemasyarakatan, kegiatan di area publik serta rapat yang dilakukan berbagi pihak.
“Jadi seluruh wilayah yang berstatus zona merah dan orange sementara dibatasi setiap kegiatannya atau ditiadakan,” ucapnya.
Dendi berharap, Satgas Covid-19, camat dan kepala desa dapat mendukung setiap pembatasan yang telah ditetapkan dan dapat melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Jika terdapat pelanggaran prokes terkait pembatasan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Satgas percepatan penanganan covid-19,”ungkapnya.
“Kemudian,untuk camat dan kepala desa yang tidak melaksanakan peraturan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang -undangan,”timpalnya.
Diketahui, saat ini Kabupaten Pesawaran masih dalam status beresiko sedang dan memiliki 8 dari 11 kecamatan yang berzona merah, dua kecamatan kuning dan satu kecamatan zona hijau. (Ram/Arf)