Dua Pemuda Dibekuk Resnarkoba Polres Pesawaran

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil membekuk dua pemuda penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keduanya ialah AAF (17) dan DS (22) yang merupakan warga Dusun Padmosari II Haduyang Desa Haduyang Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada, Rabu (7/7/2021) sekira pukul 13.00 Wib di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering membawa narkoba, kemudian Anggota langsung melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap kedua pelaku,” katanya, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, setelah kedua pelaku berhasil diamankan, anggotanya langsung melakukan penggeledahan.

“Dan dari hasil penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,19 gram,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta,” pungkasnya. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *