Pesawaran (MDSnews) – Menjelang hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Pesawaran akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap hewan ternak untuk kurban.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan sebelum dan sesudah hewan ternak dipotonh pada Lebaran Haji mendatang.
Kepala Distanak Pesawaran Anca Martha Utama, mengatakan, pemeriksaan hewan kurban akan dilakukan langsung di tempat penjualan dan tempat pemotongan hewan kurban.
“Pemeriksaan hewan kurban sebelum disembelih (antemortem) meliputi pengecekan kesehatan, kondisi ternak, usia ternak dan persyaratan lain terkait kesesuaian untuk dijadikan hewan kurban. Dan sasaran pengawasan, pemeriksaan, dan pendataan hewan kurban dilakukan di kandang, lapak, atau tempat penjualan hewan kurban,” ujarnya, Kamis (8/7/2021).
“Dan untuk pemeriksaannya akan dilakukan lamgsung oleh petugas dari Dinas Pertanian khususnya bidang peternakan,” timpalnya.
Menurutnya, pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan antemortem pada 5 Juli sampai dengan 19 Juli 2021 mendatang.
“Sementara pemeriksaan dan pengawasan hewan kurban setelah disembelih (postmortem) dilakukan pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan mulai tanggal 20 sampai 22 Juli 2021, guna memastikan daging yang akan dibagi kepada masyarakat aman dan sehat untuk dikonsumsi,”ujarnya.
“Apalagi saat ini pelaksanaan ibadah qurban dilakukan saat pandemi, jadi kita juga harus memastikan lokasi pemotongan telah menerapkan standar protokol Covid-19 dan kita juga melakukan pembatasan kepada panitia penyembelih hanya ada 10 orang di lokasi,” tambahnya.
Ia menuturkan, pihaknya juga telah memberikan sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap bahaya penyakit menular yang bersifat zoonosis dan upaya pencegahannya.
“Kita juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui edukasi dan arahan kepada penjual dan panitia/petugas pemotongan hewan kurban dalam masa pandemi, agar mereka tetap menjaga protokol kesehatan,” tururnya.
“Selain itu kita juga harus mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang teknis penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idul Adha, dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H /2021 M di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,”tutupnya. (Ram/Arf)