Pesawaran (MDSnews) – Kepala Desa Pampangan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran akan memberhentikan salah satu perangkat desanya Nur (41) yang tertangkap akibat kasus pembalakan liar (illegal logging).
Menurut Kepala Desa Pampangan Iwan Marzuli, pihaknya tinggal menunggu keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.
“Kita tinggal menunggu putusan yang mempunyai keputusan hukum tetap dari pengadilan, tapi secara lisan yang bersangkutan melalui isterinya siap mengundurkan diri,” kata Iwan, Jumat (09/07/2021).
Ia mengatakan, sangat menyayangkan kejadian yang menimpa Nur selaku perangkat desa. “Kami sangat prihatin dan menyayangkan kejadian itu, karena kita tidak menyangka Nur bisa berbuat seperti itu, karena saya juga tidak mungkin memperhatikan dia selama 24 jam,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Langkah-langkahnya kami tetap mengacu kepada aturan dan perundangan yang berlaku untuk memberhentikan Nur dari jabatannya,” jelasnya.
“Untuk sementara kami akan tunjuk pelaksa tugas dulu dan telah dibuatkan SK sesuai tahapan-tahapannya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Pampangan Kecamatan Gedongtataan, Nur (41) diringkus Satreskrim Polres Pesawaran akibat terlibat dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) di hutan kawasan yang ada di Kabupaten Pesawaran, Kamis (10/6/2021).
Nur, merupakan warga Dusun IV Gunung Batu Desa Pampangan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran. (Ram/Arf)