Lampung Utara Zona Kuning Satuan Pendidik Diminta Menerapkan Protokol Kesehatan

DAERAH Lampung Utara

Lampung Utara (MDSnews) – Jelang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di masa Pendemi Covid-19 Kabupaten Lampung Utara masih berada di zona kuning untuk itu satuan pendidik diminta menerapkan protokol kesehatan.

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2021 yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua satuan pendidikan pada masa pandemi Covid- 19, melalui surat Nomor 420/374/14-LU/2020 tertanggal 8 Juli 2020, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyampaikan himbauan kepada camat, kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Satuan Pendidikan Paud, SD, SMP sederajat untuk mengikuti beberapa hal berikut.

Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, Ir. Mikael Saragih, MM, melalui Merlyn Sofia, S. Pd, MM, selaku Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama pada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP Negeri dan Swasta yang berlangsung di SMP Negeri 1 Sungkai Jaya, Kamis (9/7). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat telah menyampaikan arahan Pemerintah tersebut.

Dijelaskannya pada Tahun ajaran 2021 untuk pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar dimulai pada tanggal (13/07).

Satuan Pendidikan dapat melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru tahun ajaran 2021 pada minggu pertama kalender pendidikan tahun ajaran 2021, dengan mekanisme pelaksanaan yang dibuat oleh satuan pendidikan secara terencana dan terstruktur, serta tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Sehubungan Kabupaten Lampung Utara saat ini berada pada Zona Kuning, maka seluruh satuan pendidikan untuk semua jenjang dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR), sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan dan/atau sampai daerah Kabupaten Lampung Utara berada pada Zona Hijau.

Kepala satuan pendidikan wajib menetapkan metode pembelajaran dari rumah yang akan digunakan pada satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut. Menggunakan metode pembelajaran dapat menggunakan metode dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring) dan kombinasi. (Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *