Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Maling Motor

DAERAH HOME Pesawaran

PESAWARAN (MDSnews) – Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil meringkus satu pelaku yang kedapatan mencuri satu unit sepeda motor.

Pelaku beriinisial RD (25 ) warga Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan tersangka melakukan aksinya bersama dengan satu temannya lagi yang kini jadi (DPO) pada Minggu (17/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

“Kedua pelaku berhasil menjalankan aksinya di kediaman korban Nurhasanah (39) warga Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Pesawaran,”katanya, Minggu (18/2/2021).

“Pelaku berjumlah dua orang, masuk kedalam rumah Nurhasanah dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari kayu papan sebelah pintu dapur kemudian setelah pelaku masuk kedalam rumah lalu melakukan pencarian satu unit sepeda motor Yamaha N MAX warna hitam yang terparkir di ruang tamu,” tambahnya.

Menurutnya, satu orang pelaku berhasil diamankan pada Jumat (16/7/2021) sekira pukul 01.00 wib.

“Dan saat ini kita sedang melakukann pencarian terhadap satu orang pelaku dan barang bukti yang mereka curi satu unit sepeda motor Yamaha N Max,”ujarnya.

Ia menuturkan, saat mengamankan pelaku pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Blade.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan polisi di Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *