Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran Amankan Pencuri Truk

DAERAH HOME Pesawaran

PESAWARAN (MDSnews) – Tiga pelaku tindak pidana pencurian satu unit mobil truck Mitsubishi Colt Diesel berhasil diamankan team tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran.

Ketiganya ialah MD (34) warga Dusun Way Hui Desa Wiyono Kecamatan Gedongtataan, AS (36) warga Desa Sukamulya Desa Sukadadi Kecamatan Gedongtataan dan EP (34) warga Dusun Sukamaju Desa Way Layap Kecamatan Gedongtataan.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP. Eko Rendi Oktama mengatakan pada Rabu, (21/7/2021) ketiganya mencuri satu unit mobil truck di sebuah Gudang Kosong Duasun Way Hui Desa Wiyino Kecamatan Gedongtataan.

“Truck berwarna merah tersebut milik PT. Pelita Kemala yang saat kejadian tengah di parkirkan oleh sang sopir yaitu pelapor SY (61) warga Dusun Way Hui Desa Wiyono Kecamatan Gedongtataan,” katanya.

“Ketika hendak berangkat kerja pelapor mengetahui truck tersebut sudah tidak ada lagi ditempat terakhir diparkir dan menurut keterangan pelapor didalam truck tersebut terdapat STNK, SIM, Buku KIR, Izin Usaha dan Buktu Tabungan BRI a.n Pelapor,” timpalnya.

Menurutnya, setelah mendapat keterangan yang cukup dari pelapor dan berdasarkan serangkaian penyelidikan pada Kamis, (22/7/2021) sekira jam 10.00 Wib pihaknya menuju lokasi pelaku EP dan berhasil meringkus pelaku.

“Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa kendaraan yang diduga hasil curian kemudian team langsung menuju arah Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dan berhasil menangkap EP,” ujarnya.

“Kemudian team melakukan pengembangan dan menangkap AS di Pelabuhan Bakauheni, setelah itu dikembangkan lagi ke otak pencurian tersebut yaitu MD di Dusun Dam C Desa Wiyono Kecamatan Gedongtataan,” tambahnya.

Ia menjelaskan saat proses penangkapan pihaknya sempat memberikan tindakan tegas terukur sesuai SOP terhadap kedua pelaku yang berusaha melawan.

“Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil truck Mitsubishi Colt Diesel warna Merah No Pol : 9726 CE No Mesin: 4D34T-G76234 No Rangka: MHMFE73P2BK018380 a.n PT Pelita Kemala, satu buah kunci kontak palsu dan satu lembar STNK,”jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *