PRINGSEWU (MDSnews) – Kejaksaan Negeri Pringsewu Melalui Bidang Perdata dan tata usaha negara (DATUN), Melakukan Pendampingan hukum di Pekon Banyumas serta penyaluran Bantuan Langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap ke 4 secara simbolis di Balai Masyarakat Pekon setempat, Rabu (28/7/2021).
Jaksa Pengacara Negara, Dedy Hendarta. SH mengatakan, Pendampingan hukum merupakan kewenangan dari bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan, di tahun 2021 ini ada instruksi dari presiden sebagai perwujudan nya, jaksa agung memerintahkan bidang kita “memberikan pendampingan hukum dengan tujuan mencegah adanya timbulnya risiko hukum yang berindikasi pidana,”ungkapnya.
Lebih Lanjut Terkait dengan MoU dari 126 Pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu, yang meminta pendampingan hukum sebanyak 124 Pekon, Artinya pendampingan ini meminimalisir Kepala Pekon terjerat kasus hukum
“Kita minta Kepala Pekon beserta perangkat dan BHP bisa bersinergi dengan semua lapisan, sehingga pengelolaan dana desa di 2021 bisa memberikan pemulihan ekonomi di desa sekaligus pembangunannya terwujud,”ujarnya.
Dedy Hendarta Mengingatkan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD), agar memahami tugas dan fungsinya sehingga Kepala Pekon merealisasikan perencanaan tidak menyalahi aturan,
“Karena ada di beberapa tempat di kecamatan lain ada kegiatan Padat Karya tunai (PKT), tidak mengacu pada prioritas penggunaan dana desa, yang ternyata disampaikan kepada kita itu merupakan rekomendasi dari pendamping desa, padat karya desa seperti belanja barang Tanpa disertai analisis, kalau melihat dari prioritas penggunaan DD, selain daripada padat karya tunai yakni pemberdayaan masyarakat.”terangnya
Sementara Camat Banyumas Hartoyo
Dengan adanya pendampingan hukum di Kecamatan Banyumas dari Kejari Pringsewu mudah mudahan harapan kami, sesuai dengan disampaikan oleh bapak bupati bahwasanya pengelolaan dana 100-0-100.
“Dalam artian, 100 persen matang dalam perencanaan, kosong tidak ada temuan dalam pelaksanaanya dan 100 persen pelaporan sesuai dengan yang direncanakan,”harap Hartoyo.
Ditempat yang sama, Kepala Pekon Banyumas Wasino mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejari Pringsewu dalam pengelolaan dana desa.
“Kedepannya kita akan koordinasi dengan kejaksaan, supaya dalam pengelolaan dana desa dalam perencanaan, pelaksana dan SPJ-nya tidak ada kesalahan. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk pembangunan ke masyarakat,”tutupnya.
Usai melakukan pendampingan hukum di Pekon Banyumas, tim Kejari Pringsewu, melakukan pendampingan hukum ke Pekon Sinar Mulya, Sukamulya, Banyu Urip, Sri Rahayu, dan Banjarejo, hadir pada kesempatan
Jaksa Pengacara Negara Dedi Hendarta.SH Camat Banyumas Hartoyo
Kepala Pekon Sekecamatan Banyumas. ( Ivan Azrory)