Soal Keterlambatan Proses Lelang, Ini Kata Kasubag BPBJ Lampura

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDsnews) – Pejabat Pengadaan dan Pokja Lelang, di bagian Barang dan Jasa hanya bertugas melakukan evaluasi dan seleksi sampai ditetapkannya penyedia. Sementara proses pemaketan, input rencana umum Pengadaan sampai diterbitkannya kontrak adalah domain Pejabat Pembuat Komitmen di organisasi perangkat daerah masing-masing, Rabu (11/8).

Disampaikan Agusri Junaidi, Kasubag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Lampung Utara pada media. Dalam prakteknya menurut Agusri banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tak memahami regulasi ini dan berpikir bahwa semua proses pengadaan barang dan jasa bertumpu di Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ), padahal semua ini saling keterkaitan.

“Ini kesalahpahaman yang harus diluruskan, karena membuat proses Pengadaan di beberapa OPD terlambat. Selama ini banyak OPD yang menyalahkan BPBJ atas keterlambatan proses lelang padahal sebenarnya BPBJ akan melelang ketika dokumen pelengkap lelang telah masuk dari OPD,” ujarnya.

“Agusri Junaidi menambahkan, Namun ia tak menampik jika pihaknya belum maksimal memberikan sosialisasi dan pemahaman sehingga antar Satker belum tercipta kepaduan karena situasi pandemi Covid 19,” tambahnya.

Selain itu masalah mendasar masih sangat kurang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memahami regulasi PBJ dan memiliki sertifikat pengadaan, sehingga kerap terjadi beberapa satuan kerja kesulitan mendapatkan personil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Jika memang tidak ada yang memiliki sertifikat pengadaan, maka PPK dapat diangkat dari kepala OPD atau kuasa pengguna anggaran, misalnya kepala bidang,” jelas Agusri.

Ia menandaskan, kesuksesan proses pengadaan barang dan jasa adalah hasil kerja bersama, bukan hanya tanggung jawab BPBJ, pungkas Agusri Junaidi. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *