Unit Reskrim Polsek Sekincau Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Lambar

DAERAH HOME Lampung Barat TERBARU

LAMPUNG BARAT (MDsnews) – Unit Reskrim Polsek Sekincau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor), yang terjadi diwilayah hukum Polsek Sekincau Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat. Kamis, (12/8). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK didampingi Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto S.Sos, M.M, Rabu (11/8). “Menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana curanmor tersebut, merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan pelapor dan saksi saksi,” ungkapnya.

Keronologis kejadian, Rabu (11/8) sekira jam 21.30 WIB, pelapor sedang menonton TV tiba tiba mendengar suara rem cakram motor, kemudian korban keluar dari rumah untuk mengontrol, ternyata pelapor melihat bahwa motor milik sdr Didik alias Dulah telah di bawa orang. Kemudian pelapor memberitahukan kepada sdr Dulah bahwa motor miliknya di bawa oleh orang tidak dikenal.

Kemudian pelapor menelpon anggota Polsek Sekincau dan langsung berangkat bersama warga melakukan pengejaran terhadap pelaku ke arah Liwa. Akibat pencurian tersebut sdr Didik alias Dulah mengalami kerugian berupa, 1 Unit motor merk Yamaha Mio Soul warna biru Nopol: BE 5454 JU Noka: MH3140003AK757635 Nosin: 14D-755987 dengan nilai kerugian sekitar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Setelah menerima  laporan kejadian, Unit Reskrim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Edward Panjaitan melakukan pengecekan TKP, interview saksi-saksi dan rangkaian penyelidikan lainnya, di tempat terjadinya pencurian dengan pemberatan (Curanmor) tersebut.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau yang dipimpin Kanit Reskrim langsung berangkat melakukan pengejaran terhadap pelaku bersama dengan warga ke arah Liwa selanjutnya pelaku berhasil di tangkap dan di amankan di Pekon Bakhu Kec. Batu Ketulis Kab. Lampung Barat. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap no. Kerangka dan no. Mesin ternyata motor tersebut adalah milik korban, kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Sekincau.

Barang Bukti yang telah diamankan
1(satu) unit motor merk Yamaha Mio Soul warna biru Nopol: BE 5454 JU Noka: MH3140003AK757635 Nosin: 14D-755987 , 1(satu) buah STNK Motor Yamaha BE 5454 JU mio Soul
1(satu) buah kunci palsu sepeda motor merk Yamaha
1(satu) buah kunci palsu sepeda motor Merk Honda
1(satu) Unit Hand Phone Merk EVERCROSS

“Kini pelaku dan barang bukti di amankan di polsek sekincau guna dilakukan peroses lebih lanjut,” pungakas nya.(agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *