Polres Pesawaran Ringkus Dua Remaja Saat Transaksi Narkoba Di Negerikaton

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

PESAWARAN (MDsnwes) – Dua remaja belia diringkus Satresnarkoba Polres Pesawaran sebab penyalahgunaan narkoba jenis sabu. DH (18) warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedongtataan Pesawaran dan AP (19) warga Desa Wates Kecamatan Gading Kabupaten Pringsewu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pesawaran diduga ketika melakukan transaksi.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Dusun Cilutung Desa Negeri Katon Kecamatan Negerikaton Kabupaten setempat, saat Tim sedang melakukan sweeping

“Sebenarnya Tim sedang melakukan sweeping terhadap empat orang yang sedang berhenti dipinggir jalan, nah timbul kecurigaan saat dua orang diantaranya kabur,” kata Vero, Jumat (13/8/2021).

Vero menjelaskan, setelah melihat dua orang yang melarikan diri, Tim langsung melakukan pengejaran kepada empat pemuda tersebut, namun yang berhasil ditangkap hanya dua tersangka yaitu DH dan AP.

“Tim juga langsung melakukan penggeledahan kepada keduanya, saat ingin digeledah salah satu tersangka ada yang mencoba membuang barang bukti namun Tim langsung berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibuang itu,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga Nlnarkotika jenis sabu dengan berat 0, 24 gram.

“Dua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” timpalnya.

Menurutnya, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan LP/A/578/VIII/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 12 Agustus 2021.

“Tersangka juga dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dikenakan hukuman paling singkat empat tahun penjara,” pungkasnya. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *