PPKM Di Perpanjang Kebijakan Yang Tidak Berkesudaan

Bandar Lampung DAERAH HOME NASIONAL TERBARU

BANDAR LAMPUNG (MDsnews) – Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa dan Bali level 4, sampai tanggal (16/8) dan bagi daerah yang berada di luar itu salah satunya Bandar Lampung. sampai dengan (25/8).

“PPKM ini saya belum paham arah Pemerintah mau arahnya kemana. Kalau gak mau kerumunan, kan memang aturan protokol kesehatan tidak boleh kerumunan. Menurut saya, gak usah PPKM, dijaga saja protokol kesehatan masyarakat, kalau memang mau kasih sanksi ya gak masalah bagi yang melanggar.

Tapi kalau ada PPKM/PSBB level 1,2,3 dan 4 , buat ada kebijakan Protokol Kesehatan? Saya tau bahwasanya keputusan tersebut merupakan kebijakan Prerogratif Pemerintah, tetapi perkembangannya yang datang kemudian menyebabkan dikenalnya pembentukan peraturan negara berdasarkan fungsi reglementer dan berdasarkan fungsi eksekutif.

Sementara pada umumnya, kewenangan pengaturan yang timbul dari fungsi reglementer dan eksekutif itu selalu didasarkan pada peraturan negara yang lebih tinggi dalam wujud kewenangan atribusi ataupun delegasi, namun mesti nya tersebut harus diambil Pemerintah pusat dengan pertimbangan-pertimbangan dan perhitungan yang sangat matang untuk memperpanjang PPKM sampai dengan 16 Agustus 2021 karena dengan itu banyak masyarakat yang merasakan dampak yang sangat besar dari kebijakan PPKM ini seperti UMKM, Perhotelan, Restoran, CafĂ© dan Peadagang kecil,” ucap Reynaldo Maulana.

“Adanya aturan saat ini tentang PPKM Darurat kurang efektif menurunkan angka kasus, dikarenakan regulasi yang kurang tegas dan jelas bagi masyarakat terdampak Covid-19 ini selain itu juga untuk meminta orang tetap di rumah saja atau jaga jarak saat keluar rumah. Namun selain itu salah satu Tugas Negara dan Pemerintah berdasarkan konstitusi adalah melindungi rakyat diantaranya dari bahaya Pandemi dan Mensejahterakan mereka oleh karena itu kebijakan Pemerintah untuk memperpanjang PPKM ini menyebabkan tidak terkendali nya perekonomian masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah yang sangat merasakan dampaknya PPKM ini,” pungkasnya.

“Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya Covid-19, baik dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan dan keselamatan, maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat. Seluruh kebijakan di dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, terutama kebijakan di bidang Keuangan Negara yang telah diimplementasikan saat ini, telah didasarkan pada asesmen dan menggunakan data faktual dampak ancaman Covid-19 bagi masyarakat dan Negara.

Namun kenyataannya kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah ialah hanya sebatas pembatasan ruang gerak masyarakat di wilayahnya, namun hal itu kurang efektif menurut saya dikarenakan mobilitas dari masyarakat baik Pemerintah negeri maupun swasta yang masih tetap berjalan itu sama saja tidak memberikan efek Untuk mengurangi mobilitas masyarakat di Bandar Lampung khususnya,” ucap Ketum HmI Komsospol Unila (*)

Opini Penulis : Reynaldo Maulana, Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung Komisariat Sosial Politik Universitas Lampung (KomsospolUnila)
Bandar Lampung, Jumat 13 Agustus 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *