NA Dibunuh Lawan Kencan, Tim Gabungan Polda Lampung Berhasil Tangkap Pelaku

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (MDSnews) — Gerak cepat, Tim Gabungan dari Resmob Polda Lampung, Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Unit Tekab Polsek Kalianda, membekuk terduga pelaku pembunuhan yang menewaskan Noni Apriani (32) alias Sherly. Pembunuhan tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang berlokasi di jalan lintas Sumatra, desa Kedaton, kecamatan Kalianda, Lampung Selatan pada Jum’at (13/8) lalu. Pelaku diamankan Sabtu (14/8/2021) malam di desa Adirejo, Jabung Lampung Timur.

Dalam konferensi Pers Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka RS bin S (25) warga desa Adirejo Jabung Lampung Timur ini sebagai pelaku utama yang membunuh dan mengambil barang milik korban.

“Motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap wanita cantik itu karena kesal terhadap korban yang tidak mau melanjutkan hubungan badan dan mengusir tersangka dari kamarnya, dimana sebelumnya tersangka open BO dengan korban”, katanya. Senin (16/8) di Mapolda Lampung.

Dikatakan Pandra bahwa, kejadian bermula adanya informasi dari masyarakat sekitar telah ditemukan seorang wanita tewas dikamar kosnya.

” Seorang saksi yang berinisial RM melapor ke Polres Lampung Selatan, dan dari laporan tersebut lalu ditindak lanjuti oleh Kapolres Lampung Selatan melalui kasat reskrim di teruskan kepada bapak Kapolda Lampung dan tim pimpin AKBP Reynold Elisa Hutagalung segera bergerak, ” katanya.

Ditambahkannya bahwa, korban melakukan open BO melalui sosmed, dan terjadilahbpertemuan antara korban dan tersangka.

” Setelah melalukan hubungan, ada ketidak sesuaian pembayaran yang telah disepakati, sehingga terjadi cekcok, ” tambahnya.

Akibat terjadinya cekcokan tersebut mengakibatkan tersangka mengeluarkan sebilah pisau yang sudah di siapkan lalu melakukan upaya penusukan dan menggorok leher korban.

“Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri”, katanya lagi.

Tersangka dipersangkakan dengan pasal 365 ayat (3) KUHPidana yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan , pasal 338 KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara”, pungkasnya. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *