Polsek Kedondong Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Di Tempel Rejo Pesawaran

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Pesawaran TERBARU

PESAWARAN (MDsnews) – Team Tekab 308 Polsek Kedondong, Polres Pesawaran berhasil meringkus SN (46) warga Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran yang kedapatan mencuri peralatan rumah tangga.

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil terungkap pada Senin (16/8) yang dipimpim langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran Bripka Andhika Ramadhona.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan pelapor yang merupakan korban tindak pidana pencurian TH (34) warga Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong yang mengaku telah kehilangan satu unit sound system merk platinum, satu unit penanak nasi, satu unit kompor gas, dua buah tabung gas berukuran tiga kilogram dan dua buah ambal pada, Rabu (11/8) sekitar pulul 03.00 dini hari.

Menurut keterangan pelapor, pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang kemudian masuk dan langsung mengambil barang barang korban setelah itu pelaku keluar melalui pintu depan.

“Saat memberikan laporan, korban juga tutut memberikan identitas saksi yakni NM (41) yang merupakan warga setempat,” timpalnya.

Menurutnya, setelah menyalaukan penyelidikan dan mengantongi bukti-bukti Anggota Tekab 308 Polsek Kedondong yang di pimpin langsung oleh kanit reskrim Polsek kedondong Bripka Andhika Ramadhona segera menuju ke kediaman tersangka dan berhasil mengamankan tersangka selanjutnya.

“Setelah berhasil ditangkap, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek kedondong guna di lakukan Penyidikan Lebih Lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *