PESAWARAN (MDsnews) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pesawaran menggelar Rapat Paripurna guna membahas Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran 2021-2026 untuk menjadi Peraturan Daerah di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (18/8).
Pada rapat tersebut RJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026 akhirnya disetujui untuk menjadi peraturan daerah dan keputusan tersebut juga telah ditandatangi.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang telah mengagendakan sidang paripurna pada hari ini. Momentum ini harus dijadikan pedoman bersama untuk membangun Kabupaten Pesawaran yang kita cintai,” ujar Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Dendi pun menyampaikan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang telah bekerja keras guna membahas RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026.
“Berbagai proses dalam pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi Dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota DPRD Pesawaran,” utasnya.
“Apresiasi ini diberikan atas pembahasan terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Dendi juga turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran atas dukungan dan perhatian secara langsung maupun pengertian untuk memaklumi proses penyusunan dan pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran.
“Dalam hal ini kami juga telah menerima sumbang saran dan pemikiran secara langsung dan tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat sesuai arahan umum program prioritas daerah,” ujarnya.
Menurutnya, setelah disetujui bersama, Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ia menuturkan, usai ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026 ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh perangkat daerah.
“Pertama, melakukan penuntasan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Pesawaran tahun 2021-2026,” ucapnya.
Kemudian yang kedua melakukan koordinasi lintas sektor dengan unit/instansi yang akan bergabung menjadi OPD baru guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan.
“Dan yang ketiga Kepala BAPPEDA dan BAGIAN HUKUM diminta segera menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan hari ini, dan melakukan komunikasi guna mendapatkan Jadwal Evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil Evaluasi Gubernur,” paparnya.
Selanjutnya, yang keempat, Bupati Pesawaran mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan, kawal dan evaluasi demi memberikan yang terbaik dalam mewujudkan Pesawaran lebih maju dan sejahtera dengan masyarakat yang produktif.
“Mudah-mudahan kerja keras yang kita lakukan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran dan kita samas-sama berdo’a, semoga Allah Subkhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan rahmat, berkah dan ridho-Nya bagi kita semua,” tutupnya. (Ram/Arf)