LAMPUNG UTARA (MDsnews) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi memberikan Remisi Umum atau Pengurangan Hukuman pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-76 Tahun, sebanyak 217 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, Amd.IP., S.H.,MH. mengungkapkan 217 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi umum terdiri dari 213 orang laki-laki dewasa dan 4 wanita dewasa,dari jumlah keseluruhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 350 orangjelas.
“Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan 1 Bulan untuk 87 orang, 2 Bulan untuk 75 orang dan 3 Bulan untuk 46 orang, 4 Bulan untuk 6 orang dan yang mendapatkan 5 bulan sebanyak 1 orang sedangkan yang mendapatkan Remisi langsung selesai menjalani pidana pokok sebanyak 2 orang yang mendapatkan Remisi umum 5 Bulan,” ungkapnya.
Ia menambahkan mereka (warga binaan) sudah bebas murni, tetapi tidak dapat langsung dibebaskan karena masih harus menjalani pidana Pengganti Denda atau Subsider.
Sementara itu ditempat yang sama, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi
Sabar Anju Padang menjelaskan Sebanyak 217 orang tersebut terdiri dari 135 Orang pidana umum dan 82 orang Pidana Narkotika.
“Untuk mendapatkan Remisi tersebut ada syarat dan ketentuan yaitu syaratnya berkas mereka harus lengkap,telah menjalani pidana paling singkat 6 bulan serta berperilaku baik,” ujarnya.
Tetapi lanjut Sabar jika Pidana Narkotika Hukuman diatas 5 tahun mereka harus memiliki surat Justice Collaborator untuk mendapatkan Remisi.
Disisi lain salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial APS saat ditemui sangat gembira lantaran telah mendapatkan pengurangan hukuman.
“Saya menyampaikan terimakasih kepada Rutan Kotabumi yang telah mengusulkan saya sehingga mendapatkan pengurangan hukuman,” pungkasnya. (Rama/Yon)