LAMPUNG BARAT (MDsnews) – Unit Reskrim Polsek Bengkunat dan TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengaman kan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan(CURANMOR) yang sudah menjadi DPO sejak januari 2021 lalu, milik Sunaryo ( 43 ) asal Pekon Sukanegara Kec.Ngambur Kab.Pesisir Barat, kamis (19/8).
Kapolsek Bangkunat, AKP Hi.Suhairi, mendampingi Kapolres Lambar, AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.Ik., mengatakan penangkapan pelaku DPO curanmor itu berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/29/II/2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK BENGKUNAT, tanggal 3 Februari 2021.
Kasat reskrim Polres lampung AKP Made Silpa Yudiawan SH., SIK., MH. mendampingi Kapolres lampung barat Hadi Saepul Rahman, S.Ik., menjelas kan awal mula kejadian Pada Hari Jum’at Tanggal 22 Januari 2021 telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku AS ( 23 ) dan rekan nya TM ( 25 ) dengan cara mencuri 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah Putih dengan nopol BE 2778 XC dengan Noka:MH1JM2112JK850059 dan Nosin:JM21E1830170 milik korban yang terparkir di depan teras rumah korban yang berada di Pekon Sukanegara Kec.Ngambur Kab.Pesisir Barat.
Pelaku berhasil membawa kabur motor korban, sehingga Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.800.000 (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
penangkapan kedua pelaku pada hari selasa 17/08 pukul 05.00 WIB, dari serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M.Jaelani dan Unit Jatanras Polres Lambar yang dipimpin Ipda Eflan mendapatkan informasi bahwa pelaku Curanmor atas nama AS ( 23 ) dan TM ( 25 ) sedang berada di Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas yang telah mengetahui tempat persembunyian pelaku langsung menuju ke lokasi persembunyian keduanya. Saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
“untuk penyidikan lebih lanjut ke dua pelaku dan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah Putih dengan nopol BE 2778 XC dengan Noka:MH1JM2112JK850059 dan Nosin:JM21E1830170 ,masih di aman kan di polsek bengkunat,” ungkapnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” Pungkasnya. (Beni)