Lakukan Transaksi Narkotika, Seorang IRT Diamankan Satres Polres Pesawaran

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

PESAWARAN (MDsnews) – Kerap lakukan transaksi narkotika, seorang Ibu Rumah Tangga diringkus Satuan Reserse Polres Pesawaran. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pelaku berinisil YYA (38) merupakan warga Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung namun pelaku berhasil diamankan di Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran pada Jumat (20/8) sekitar pukul 21.40.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba, setelah itu anggota kami pun langsung menuju TKP dan berhasil menemukan tersangka,” katanya, Sabtu (21/8).

“Setelah berhasil mengamankan pelaku anggota kami pun melakukan penggeledahan terhadap tersangka,” timpalnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menemukan beberapa Barang Bukti (BB) salah satunya adalah tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Selain itu ditemukan juga barang bukti berupa satu unit handphone merek vivo berwarna biru, satu buah kaos kaki, satu buah kotak CDR dan uang tunai sebesar Rp150 ribu,” tambahnya.

Menurutnya, saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *