PESAWARAN (MDsnews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan satu pria berinsial JS (38) yang diketahui menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, warga Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran tersebut berhasil dimanakan pada Jumat (20/8) sekitar pukul 21.30.
“Awalnya kami mengetahui kasus tersebut dari warga sekitar kediamaan pelaku yang menyatakan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba,” ujarnya, Sabtu (21/8).
“Setelah itu anggota kami langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian, saat melakukan penggeledahan anggota Satres Narkoba Pesawaran berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat brutto 0,24 gram dan satu unit handphone merek Samsung berwarna putih.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun. (Ram/Arf)