PRINGSEWU (MDsnews) – Tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, dua pelaku warga kecamatan Sukoharjo berinisial RK (21) dan AP (24) serta satu pelaku dari kecamatan negerikaton Kabupaten Pesawaran berinisial AI (28), berhasil diamankan jajaran satuan Narkoba Polres Pringsewu, di tiga lokasi terpisah pada Rabu (18/8) antara pukul 16.00-23.00 wib.
Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK,
menuturkan, “pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada Team Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh RK,” ujarnya. Jumat (20/8) siang.
Dijelaskan kasat, Berawal dari informasi masyarakat tersebut Polisi kemudian langsung tindaklanjuti dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan terhadap RK dirumahnya.
“Dalam proses penggrebekan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku dan juga mengamankan BB berupa alat hisap sabu yang terdiri dari 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah plastik klip bekas pakai, 3 buah pipet, 1 buah sumbu terbuat dari kertas alumunium foil rokok dan 1 lembar plastik alumunium foil yang disimpan pelaku di dalam kamar mandi,” jelasnya.
Tak berselang lama team kembali melakukan penggerebekan terhadap AI yang berperan sebagi pengedar sekaligus penyuplai sabu kepada RK.
“Dari tangan AI polisi berhasil mengamankan BB berupa 2 buah plastik klip berisi sabu yang disimpang didalam tas selempang miliknya,” ungkap Kasat Narkoba.
Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap AP yang berperan sebagai pemakai narkotika dirumahnya pada pukul 23.00 WIB. Dari tangan pelaku berhasil didapatkan BB berupa 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah korek api gas dan 1 buah tutup botol berlubang.
“AP merupakan pemakai Narkotika jenis sabu yang selama ini sering menggunakan sabu bersama RK,” ungkapnya.
Dan setelah dilakukan tes urin Narkotika, hasilnya ketiga urin pelaku positif mengandung zat Metaphetamine atau sabu.
Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga pelaku digelandang ke mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Dalam proses penyidikan AI kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimasl 20 tahun penjara sedangkan RK dan AP dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. Laporan rilis (Ivan .Gun)