TULANG BAWANG BARAT (MDsnews) – Diduga melakukan tindak pidana menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu, diduga RS (23) Warga Margo Mulyo digelandang Petugas Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) beserta Barang Bukti (BB) pada Sabtu (21/8).
Penangkapan terhadap terduga pelaku inisial (RS) diketahui Berdasarkan Sprin / 17 / VIII / 2021, tanggal 01 Agustus 2021 dan Lp / A- 311 / VIII / 2021 / Spk T / Sat Narkoba / Res Tubaba / Polda Lampung, pada tanggal (20/8).
Berdasarkan, sprin tersebut, petugas langsung beraksi kemudian Pada hari Jumat tanggal (20/8) sekira pukul 20.00 WIB. Terduga pelaku inisial RS (23) Warga Tiyuh Margo Mulyo berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba di depan warung Sempulur yang berada dipinggir jalan Poros Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tubaba.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dibenarkan oleh Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P.silalahi,S.IK. MM, melalui Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan, “ia benar pelaku sudah kita amankan, berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,17 gram, 1(satu) unit HP android merk oppo warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis supra fit new warna hitam silver,” terang Kasat Narkoba.
“Setelah kita mendapatkan informasi bahwa di warung sempulur yang berada di jalan poros Tiyuh Mekar Asri, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, kemudian team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” ujarnya.
Sekira jam 20.00 wib, datang seorang laki dari arah Gunung Batin (Lampung Tengah) dengan mengendarai sepeda motor dengan menggunakan pakaian sesuai informasi yang didapatkan.
Selanjutnya Team pun langsung mengamankan pelaku dan dari genggaman tangan kanannya di dapatkan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa Polres Tubaba guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah Melanggar pasal 114 ayat (1) subsider, 112 ayat (1) undang-undang republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku Terancam hukuman minimal 5 tahun maxsimal 20 tahun,”pungkasnya. (pani)