TULANG BAWANG BARAT (MDsnews) – Sujono Kepalo Tiyuh Mulyo Sari Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang barat (Tubaba) diduga kangkangi Peraturan Mentri Dalam Negeri (permendagri) untuk meraup keuntungan dari kegiatan pengerjaan pembangunan Gedung Paud yang bersumber dari Dana – desa (DD) pada tahun 2021 dirinya tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Republik Indonesia (RI) nomer 20 tahun 2018 jelas meyebutkan bahwa disetiap kegiatan pembangunan yang didanai oleh Dana-desa (DD) mulai dari perencanaan pengadaan barang dan jasa sampai dalam pengerjaan selesai, Pemerintah Tiyuh ataupun desa wajib melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Tim pelaksana kegiatan (TPK) merupakan Tim yang ditetapkan oleh Kepalo Tiyuh – dengan surat keputusan dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa namun eronisnya peraturan tersebut justru diabaikan oleh Kepalo Tiyuh setempat Sujono.
Dikatakan Muklis bahwa dalam proses pembangunan gedung paud tersebut dirinya yang ditugaskan sebelumnya oleh Kepalo Tiyuh setempat Sujono, sebagai ketua TPK Tiyuh Mulyo Sari, dia tidak dilibatkan baik dalam perencanaan ataupun pemasangan bener atau pagu anggaran pekerjaan itu ungkapnya kepada MedinaslampungMDsnews.co.id pada senin (23/8).
“Selama saya masuk saya belum pernah memasang bener pagu seperti itu tapi kalau yang sudah lama sih iya pasti tau, saya kan baru jalan dua tahun ini mas jadi TPK,” kata dia.
Muklis juga membeberkan bahwa proses pembangunan tersebut melalui Sekdes yang mengetahuinya lantaran dirinya terbentur dengan Pilkati.
“Kalau masalah pembangunan paud mas, ke pak carik Sekertaris Desa (Sekdes) saja karna beliaulah yang mengetahui persis nya mas, kalau saya tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pekerjaan pembangunan tersebut, yang jelasnya pak carik kalau saya yang penting udah jadi yaudah,” tambahnya.
muklis juga menerangkan, semua proses gambar, perencanaan, pengerjaannya, pembangunannya dikendalikan langsung oleh Sekdes mulai dari laporan sampai dengan kebutuhan material yang akan digunakan, “Semuanya yang tau carik mas, kalau saya gak terjun ke situ, mulai dari proses batu datang hinga di tahapan pengecoran saya tidak dilibatkan, semua dikendalikan pak sekdes,” tutup muklis.
Sementara berdasarkan hasil investigasi dilapangan dari masyarakat yang engan disebutkan namanya kepada MedinaslampungMDsnews.co.id pada Senin (23/8) mereka mempertanyakan pembangunan gedung paud yang hanya berukuran 10,5 meter X 16 meter yang berada di suku 04 RT 10, yang tidak sesuai terindikasi di mark-up, “tidak sewajarnya bangunan gedung paud itu menelan anggaran dana yang cukup pantastis senilai Rp.349.742.500 yang bersumber dari dana-desa pada tahun 2021, anggaran sebanyak itu sudah bisa membangun rumah satu berukuran besar mas,” ungkap warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan team MedinaslampungMDsnews.co.id sudah berupaya untuk melakukan komfirmasi terkait informasi persoalan pembangunan tersebut, namun Kepalo Tiyuh /Sekdes belum berhasil dimintai keterangan. (Sapriyadi)