TULANG BAWANG BARAT (MDsnews) – Jajaran Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang yang sengaja edarkan farmasi tanpa izin yang dimaksud pasal 196 jo 197 UU 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Penangkapan terhadap ketiga pelaku Berdasarkan Sprin / 17/ VIII/ /2021, tanggal (01/8) dan Lp/A- 299 / VIII/2021/Spk T/Sat Res Narkoba/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal (10/8).
Kemudian Pada hari selasa tanggal (10/8) sekira pukul 01.00 WIB. Tim Satres Narkoba mengamankan 3 (Tiga) orang HW (23), IGM (24) dan AWR (27) di warung tuak Marbun yang berada di Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan, 22 (dua puluh dua) klip plastik bening berisi 211 (dua ratus sebelas) butir diduga pil jenis hexymer berwarna kuning, 5 (lima) botol plastik kosong warna putih bekas tempat obat hexymer, 3 (tiga) buah hp android, 1 (satu) unit sepeda motor, dan 1 (satu) bungkus plastik, berisikan 34 buah klip plastik ukuran sedang.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK. M.M melalui Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan, S.H.,M.H.mengatakan, “mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lapo tuak milik marbun yang berada di Tiyuh Daya Asri, ada seorang laki laki yang sering menjual pil jenis hexymer,” kata Kasat melalui rilis persnya pada senin (23/8).
“Kemudian menurut, kasat, team lidik Satuan Narkoba Tubaba melakukan penyelidikan, pada hari selasa tangggal (10/8) sekira jam 01.00 wib lakukan penindakan ditempat tersebut terhadap HW (23) dan didapatkan di jok sepeda motornya 10 (sepuluh) butir pil hexymer yg dikemas dalam satu klip plastik bening, kemudian didapat keterangan bahwa pil tersebut didapatkannya dari membeli dari IGM (24) yang akan dijualkan lagi oleh pelaku.
“Setelah mengamankan, IGM (24) menjelaskan bahwa membeli pil tersebut dari AWR (27), kemudian team pun melakukan penangkapan terhadap AWR di kediamannya di Keluarahan Mulya Asri, ditemukan diatas lemari kamarnya pil jenis hexymer, barang tersebut yang telah diakui sebagai pemilik sebanyak 211(dua ratus sebelas) butir berikut 5 (lima) botol plastik warna putih bekas wadah pil heximer dan sebungkus klip plastik putih, dan ke 3 (tiga) pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. (pani)