TULANG BAWANG BARAT (MDsnews) – Persoalan Pembangunan Gedung Paud Tiyuh /Desa Mulyo Sari Kecamatan Batu Putih tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT), Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sofiyan Nur, S.Sos.,M.IP menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Tubaba Untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sujono yang bersangkutan.
Dikatakan, kepala DPMT, Sofiyan Nur, S.Sos.,M.IP menyikapi “informasi pemberitaan terkait pembangunan gedung paud pada tahun 2021 yang bersumber dari Dana-Desa (DD) yang tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) itu dirinya menyarankan sepenuh kewenangan inspektrat Tubaba. untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya. kepada MedinaslampugMDsnews.co.id, melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/8) sekira pukul 07.00.WIB.
“Berdasarkan informasi pemberitaan yang kita terima dari pemberitaan awak media bahwa ada indikasi park-up pada pembangunan gedung Paud yang hanya berukuran 10,5 meter x16 meter menelan anggran Senilai Rp,349.742.500, yang didanai oleh Dana-desa (DD) pada tahun 2021, perlu diketahui selama ini kami dari dinas telah melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pemberdayaan di seluruh Tiyuh secara optimal.
“Selama ini kita sudah melakukan pembinaan di setiap Tiyuh/Desa dengan sebaik-baik mungkin, agar dalam proses pelaksanaan serta penyerapan anggaran Dana-Desa (DD yang dimanfaatkan oleh semua Tiyuh dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” papar ,Sofiyan Nur, S.Sos.,M.IP.
Sofiyan Nur, S.Sos.,M.IP juga menegaskan tugas kewenangan, TPK adalah Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan. TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.
Sofiyan Nur, S.Sos.,M.IP juga menjelaskan berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan bahwa Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
“Jadi untuk apa dibentuk TPK, kalau tidak dilibatkan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan. Karena kegiatan pembangunan gedung paud tersebut sudah terlaksana, tentu sudah menjadi tugas inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepalo tiyuh sujono tersebut,” katanya kembali.
Mantan Kabag Hukum Tubaba ini menegaskan Dinas PMT telah melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pemberdayaan. Jika terdapat dugaan penyimpangan, silahkan diambil tindakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku oleh pihak inspektorat Tubaba.
Dia juga berharap agar persoalan serupa tidak dilakukan oleh Tiyuh Tiyuh lain.
“Kita menghimbau seluruh Kepalo Tiyuh, bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Tiyuh dan pelaksanaan kegiatan wajib berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, tertib administrasi dan dapat dipertanggung jawabkan oleh Tiyuh itu sendiri,” pungkasnya. (Sapriyadi)