PESAWARAN (MDsnews) – Satu bandar narkoba dan dua pria pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan EB (40) yang diduga sebagai bandar narkoba merupakan warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran Lampung, dirinya berhasil diamankan, di Desa Negeri Katon pada Senin (23/8) sekitar pukul 10:00 WIB.
“Penangkapan tersebut dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa EB ini merupakan bandar narkoba jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujarmya, Selasa (24/8).
Menurutnya, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) yang selanjutnya turut diamankan.
“Saat penggeledahan anggota kita mengamankan barang bukti berupa, satu buah kotak rokok gudang garam yang berisi satu buah kotak hitam yang berisi delapan bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto: 1,81 gram, uang tunai Rp 400 ribu serta satu unit handphone merek Samsung,” ujarnya.
Ia menuturkan, setelah EB berhasil ditangkap anggota Satres Narkoba melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan dua pelaku pengguna narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku ialah BAR alias Gober (27) warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Negerikaton, dan DI (27) warga Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran yang diamankan di hari yang sama pada, Senin (23/8) kemarin,” ungkapnya.
Dari tangan masing-masing kedua pelaku, anggota mengamankan seperangkat alat hisap (Bong).
“Saat ini ke-tiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, denda paling sedikit Rp800 juta. (Ram/Arf)