TULANG BAWANG BARAT (MDsnews) – Kabag Hukum Sekdakab Kabupaten Tulang Bawang Barat (tubaba) Budi Sugiyanto,SH, menyatakan bahwa tindakan Sujono Kepalo Tiyuh Mulyo Sari Kecamatan Batu Putih yang tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pembangunan gedung Paud yang didanai oleh Dana-desa (DD) pada tahun 2021 merupakan tindakan menyalahi aturan Undang -undang ketentuan Umum, Permendes PDTT 21 Tahun 2020.
Demikian dikatakan, Kabag Hukum Sekdakab Tubaba, Budi Sugiyanto, SH, setelah dirinya mentela’ah persoalan informasi pemberitaan awak media yang terjadi di Tiyuh Mulya Sari Kecamatan Batu Pitih, ungkap Budi Sugiyanto, SH, kepada MedinaslampungMDsnews.co.id pada, Rabu (25/8).
“Jika TPK yang sudah dibentuk dan sudah mendapatkan surat penugasan oleh Pemerintah Tiyuh itu sendiri namun, tidak dilibatkan dalam kegiatan pembangunan gedung Paud, jika memamang itu benar terjadi maka dengan jelas Pemerintah Tiyuh setempat telah menyalahi aturan tentang Permendes,” ungkapnya.
Dalam ketentuan Umum, Permendes PDTT 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang dimaksud Pelaksana Kegiatan adalah pelaksana kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, terdiri dari unsur perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Unsur Masyarakat.
“Pasal 53 menyatakan bahwa Kepala Desa Tiyuh memeriksa dan menetapkan daftar Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa Tiyuh yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa-tiyuh,” terang Budi Sugiyanto, SH.
Kabag Hukum Sekdakab Tubaba juga menerangkan, kegiatan pembangunan gedung Paud tersebut harus melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan terdiri atas perangkat Desa Tiyuh dan/unsur masyarakat Desa Tiyuh, Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 bertugas membantu kepala Desa Tiyuh dalam tahapan persiapan,
Selanjutnya, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan Pembangunan Desa Tiyuh, jelas dalam hal ini bahwa, TPK ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tiyuh, jadi apabila TPK dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa tidak dilibatkan, maka telah menyalahi aturan dalam Permendes PDTT tersebut.
Kemudian, “pada terhadap Pelaksanaan Pembangunan Desa Tiyuh, peran Masyarakat Desa Tiyuh dan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan. Pengawasan Partisipasif dilakukan oleh masyarakat Desa Tiyuh untuk mengendalikan kinerja pengelola Pembangunan Desa Tiyuh dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam hal masyarakat Desa Tiyuh itu sendiri,” tuturnya.
Tambah Budi sugiyanto, SH, “terdapat adanya kinerja pengelola Pembangunan Desa Tiyuh dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tiyuh tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada BPT dan/atau menyampaikan aspirasi secara tidak langsung,” paparnya.
Sedangkan Pengawasan teknokratis yang terdiri dari pengawasan kinerja dan pengawasan ketaatan administrative dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota.
“Pengawasan ketaatan administratif secara teknokratis dilaksanakan oleh aparat pemeriksa internal Pemerintah Daerah Kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Dalam hal ini Inspektorat dapat melakukan pengawasan pelaksanaan Pembangunan Desa Tiyuh tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
Selanjutnya, Dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa Tiyuh diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang pengadaan Barang/Jasa Tiyuh, yang menyebutkan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur.
“Dalam melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur. Dalam Perbup tersebut dijelaskan mengenai Tugas-tugas Kepalo Tiyuh, Kaur/Kasi dan TPK dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa,” pungkasnya. (Sapriyadi)