PESAWARAN (MDsnews) – Pengadilan Negeri Gedongtataan meggelar sidang perdana terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh DPC YLPKPA Kabupaten Pesawaran terhadap Bupati Pesawaran, Camat Way Lima serta mantan Kepala Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima Baharuddin.
Baharuddin mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan DPC YLPKPA akibat pemecatan yang dilakukan Baharuddin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa terhadap Ketua RT 10 Desa Margodadi Ismanto karena kinerjanya banyak dikeluhkan masyarakat.
“Masyarakat yang meminta Ismanto untuk dipecat, karena warga menilai kinerja Ismanto selama menjabat sebagai ketua RT tidak memuaskan,” katanya, Kamis (26/8).
Menurutnya, pemecatan terhadap Ismanto telah dilakukan sejak tahun 2019.
“Pemacatan itu murni karena ketua RT itu tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, itu peristiwanya dari tahun 2019, tapi masih saya coba kasih kesempatan, dengan memanggilnya ke kantor desa, tapi dia tidak pernah kooperatif dan justru terkesan cuek, makanya pada tahun 2020 saya langsung mengambil keputusan untuk memberhentikannya,” ujarnya.
“Selain kerap mengabaikan tugasnya, Ismanto juga tak sungkan untuk ikut bermain politik dengan mengarahkan masyarakat terhadap salah satu calon kontestasi politik dan saya pernah menegurnya karena hal itu,” timpalnya.
Sementara itu, Amrullah Ketua LSM YLPKPA Pesawaran tidak mengiyakan jika kliennya pada saat menjabat RT ikut bermain politik.
“Dari pengakuan klien saya, saat itu dirinya tidak ditegur karena pilihan Bupati, calon-calon Bupati itu ya, milih pak Nasir, kalau pak Kades milih pak Bupati yang sekarang, itu menurut keterangan pak RT,” ujarnya.
“Jadi menurut si RT ini, dia diberhentikan karena beda pilihan, itu menurut keterangan si RT,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, sidang gugatan perdata tersebut digelar berdasarkan yang tercantum pada perkara gugatan perdata bernomor 15/Pdt.G/2021/PN Gdt, perkara tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan pada Kamis (19/8). (Ram/Arf)