PESWARAN (MDsnews) – Sebagai upaya menegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) pada masyarakat, Polsek Padang Cermin menggelar Operasi Yustisi di wilayah hukum setempat, Kamis (26/8).
Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan sekaligus Giat pemberlakuan PPKM level 3 sekaligus Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran.
Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk memberi himbauan dan teguran lisan kepada pengunjung pasar yang tidak menaati Prokes Covid-19.
“Dari hasil kegiatan itu masih banyak warga masyarakat yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker,” kata dia.
Menurutnya, dalam operasi tersebut sebanyak 28 warga masyarakat pengunjung pasar Padang Cermin didapati tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Dirinya mengatakan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pihaknya memberikan tindakan berupa teguran lisan dan tindakan fisik.
“Seluruh warga masyarakat yang telah diberikan tindakan berupa tindakan fisik berupa sikap hormat tiga orang, dan teguran lisan sebanyak 25 orang,” ungkapnya.
Ia menuturkan, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat supaya tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) supaya Covid-19 di Kabupaten Pesawaran dapat terputus penyebaran nya.
“Himbauan kepada masyarakat Pesawaran untuk tetap menjaga kesehatan, mematuhi Protokol Kesehatan supaya Kabupaten Pesawaran yang kita cintai ini dapat kembali seperti semula,” tutupnya. (Ram/Arf)