Rutan Kelas IIB Kota Agung Menerima Pelimpahan 44 Tahanan Dari Dua Kejaksaan Negeri

DAERAH HOME Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS (MDsnews) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menerima pelimpahan 44 tahanan dari dua Kejaksaan Negeri. 44 tahanan tersebut yakni 20 tahanan Kejari Tanggamus dan 24 tahanan Kejari Pringsewu yang tiba, Jumat (27/8) siang.

Sebelum masuk ke area Rutan, tahanan wajib memakai masker dan masuk ke Box Sterilisasi Covid-19 untuk disemprot cairan disinfektan. Kemudian memakai hand sanitizer dan dilakukan pengecekan suhu tubuh.

Kepala Rutan Kota agung Akhmad Sobirin Soleh mengatakan, pelaksanaan kegiatan proses penerimaan tahanan tersebut tetap kita laksanakan dengan protokol kesehatan ketat.

“Pemeriksaan Barang bawaan tahanan baru dan tentunya disertakan surat kesehatan hasil rapid test antigen negatif sebagai syarat pemberkasan,” katanya.

Sobirin menjelaskan bahwa sehari sebelum kegiatan penerimaan tahanan baru, jajarannya melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari telah menyiapkan kamar isolasi yang telah disemprot dengan cairan disinfektan.

“Nantinya seluruh tahanan baru yang telah masuk akan diisolasi selama 14 hari untuk dipantau perkembangannya, apakah timbul gejala Covid atau tidak. Pada hari ke 10 isolasi, seluruh tahanan akan di rapid antigen kembali. Ini adalah salah satu langkah kami untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam lingkungan Rutan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kota Agung, Boynaldo Gultom mengungkapkan sebelum masuk ke dalam blok, mereka terlebih dahulu diberikan pengarahan terkait tata tertib serta aturan yang berlaku selama berada di dalam Rutan.

“Jangan pernah sekalipun melanggar tata tertib dan aturan yang berlaku di dalam Rutan, seperti memakai handphone, memakai atau menyelundupkan narkoba,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut KPR tahanan juga harus menjaga kebersihan lingkungan blok hunian dan kamar hunian, menerapkan protokol kesehatan yang sudah di tetapkan serta pelanggaran-pelanggaran lainnya. Jika kedapatan akan ditindak tegas.

“Setelah diberi pengarahan barulah ke 44 tahanan ini diarahkan ke dalam Blok hunian, masa pengenalan lingkungan ruang orientasi, selama 14 hari untuk isolasi mandiri. Mereka akan diawasi langsung oleh petugas pengamanan agar tidak terjadi kontak langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang lainnya,” pungkasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *