PESAWARAN (MDsnews) – Salah satu oknum DPRD Kabupaten Pesawaran, Harno Irawan membuat kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 dengan menyelenggarakan acara santunan kepada anak-anak yatim di Villa miliknya, Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran pada Jumat (27/8) malam.
Sangat disayangkan, wakil rakyat yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat malah menggelar aksi sosial yang mengumpulkan ratusan orang, tentunya hal tersebut tebertentangan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dikeluarkan Bupati Pesawaran.
Informasi tersebut di dapat dari salah satu rekan media, dirinya mengatakan saat acara telah selesai sejumlah awak media dan organisas masyrakat dari berbagai aliansi mendatangi lokasi villa Anggota Dewan tersebut.
“Meskipun acara sudah selesai, namun masih ada beberapa orang yang bernyanyi diiringi organ tunggal dengan mengabaikan Prokes tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak,” ujar salah satu awak media yang tak ingin disebutkan identitasnya, Sabtu (28/8).
Sementara itu, salah seorang panitia acara mengatakan bahwa acara yang dihadiri 250 orang anak yatim tersebut telah dimulai sejak pukul 21:00 WIB.
Acara tersebut mendapat kecaman dari sejumlah tokoh di Kabupaten Pesawaran, salah satunya Ketua DPC Ormas Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin) Rozi Yuni mengecam kegiatan tersebut dan mendesak Tim Gugus Tugas Kabupaten Pesawaran agar tidak tebang pilih dalam penertiban terkait acara hiburan organ tunggal yang diselenggarakan oleh dewan dari Fraksi PDIP tersebut.
“Saya Rozi Yuni meminta kepada Tim Gugus Tugas jangan tebang pilih, pasar di Razia, bahkan masjid pun tidak diperbolehkan melebihi dari kapasitas 10 orang di karenakan sedang PPKM, ini kok mentang mentang sebagai Anggota Dewan bisa bikin acara sesukanya sendiri,” sesalnya.
“Bukankah aturan itu yang membuat para dewan juga, kenapa menabrak aturan sendiri, kami minta jadi wakil rakyat itu yang adil, kalo memang rakyat tidak boleh ya pejabat juga patuhi dong aturanya,” pungkasnya.
Sesuai dengan surat Imbauan nomor 008/98/SATGASKAB/VIII/2021 yang ditujukan untuk Satgas Covid-19 Kecamatan dan Desa seharusnya memperhatikan setiap aktivitas/kegiatan masyarakat yang mengakibatkan adanya kerumunan sehingga berpotensi terhadap resiko penularan Covid-19, serta melanggar norma Pembatasan Kegiatan Masyarat dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), agar Saudara bersama dengan pihak TNI/POLRI di wilayah Pembinaan Saudara, segera melakukan pemberhentian ataupun pembubaran aktivitas/kegiatan masyarakat tersebut, demi terwujudnya keselamatan kesehatan masyarakat, sayangnya imbauan tersebut tak diindahkan.
Sementara itu, Harno Irawan hendak dimintai keterangan tentang acara tersebut dirinya tidak bisa dihubungi bahkan telepon seluler miliknya pun dalam keadaan tidak aktif. (Ram/Arf)