TANGGAMUS (MDsnews) – Tanjung Heran, Untuk mengisi kekosongan posisi Aparatur Pekon, Pemerintah Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus menggelar penjaringan terbuka calon aparatur Pekon, kegiatan berlangsung sederhana dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan, di Balai Pekon setempat,. Senin (30/8) sekira pukul 08.30 Wib.
Subur Panitia Penjaringan, menerangkan, penjaringan aparatur Pekon ini dilaksanakan bertujuan untuk mengisi kekosongan posisi aparatur, selama Kepala pekon baru pak Arwansyah.SE, menjabat.
“Paska terpilihnya pak Arwansyah.SE, sebagai Kakon Tanjung Heran, posisi Aparatur Pekon yang masih kosong, diantaranya : Kaur perencanaan, Kasi pelayanan, Kadus Tanjung Heran induk, Kadus Tanjung Ratu. Kadus Tanjung Agung dan Kadus Ringgung Satu. Kadus Merabung 1, Kadus Sinar jaya 1. Oleh sebab itu kami membentuk panitia penjaringan calon aparatur pekon,” terang Subur.
Dirinya menerangkan, setelah dilakukan tahapan pembentukan panitia penjaringan hari ini Senin, (30/8) adalah tahapan penjaringan dan pengumuman.
“Adapun tes yang dilakukan terhadap Calon Aparatur Pekon mulai dari tes tertulis, tes wawancara terakhir tes kemampuan lainnya. Dengan 100 soal pertanyaan yang di ujikan oleh penguji. Panitia Penguji ada 5 orang terdiri dari, Jauhari, Subur Bhakti, Hermalinda Spd, Rubama Spd, dan Yunda,” ujarnya.
Dari hasil penjaringan di hasilkan :
Kaur Perancanaa.= Cantika Raja
Kasi Pelayanaan.= Andi wijaya
Kadus Merabung Satu.= Juanda
Kadus Ringgung.= Nanang Muslim
Kadus Sinar Jaya.= Feri Handoko
Kadus Tanjung Agung.= Marta Rosailina
Kadus Tanjung Heran Induk.= Rudiyansah
Kadus Tanjung Ratu.= Renita Sari.
Sementara Kakon Tanjung Heran, Arwansyah.SE. menerangkan, meski baru pertama kali dilakukan, penjaringan terbuka calon Sekdes di desa itu diharapkan memunculkan calon-calon yang berkualitas. Ia berharap, siapa pun nanti yang terpilih sebagai aparatu pekon bisa sejalan dan mendukung visi-misi kepala Pekon.
“Alhamdulillah, ini pertama kali dilakukan, semoga penjaringan ini bisa berjalan aman, tertib dan lancar. Dan paling penting bagi kami, Aparatur pekon yang terpilih nanti adalah putra putri terbaik Pekon Tanjung Heran yang memiliki kualitas untuk memajukan Pekon lebih baik kedepan,” tutur Kapekon.
Arwansyah, menyebutkan, “suksesnya penjaringan terbuka aparatur kepala pekon, itu menunjukkan bahwa Pemerintah Pekon Tanjung Heran mampu menunjukkan pemerintahan Pekon yang transparan baik program pembangunan sampai perangkat pekon itu sendiri,” ucapnya.
Dikatakan Arwansyah.SE. Perangkat Pekon atau Aparatur Pekon adalah staf yang membantu tugas Kepala Pekon baik dalam tugas-tugas umum ataupun dalam pengelolaan keuangan pekon. Perangkat Pekon terdiri atas Sekretaris Pekon, Kepala Seksi, Kepala Urusan, hingga RT/RW.
Kepala seksi atau disingkat kasi paling banyak terdiri dari tiga orang dan paling sedikit dua orang.
Kemudian untuk kepala urusan atau disingkat kaur, juga terdiri paling banyak tiga orang dan paling sedikit dua orang.
Kemudian, terkait persyaratan untuk pendafaran perangkat pekon itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya di Pasal 50 ayat 1 huruf (a) sampai (d) yang isinya sebagai berikut : Pendidikan Minimal SMA/Sederajat. “Kalau dulu, untuk dapat menjabatan perangkat pekon tidak musti diperiksa ijasahnya. Asal mau saja,” ungkapnya.
Namun sekarang (setelah UU Desa terbit) untuk menjabat perangkat pekon minimal harus dan wajib berijasah SMA/SMK/sederajat sebagai persyaratan. Usia Minimal 20 Tahun dan Maksimal 42 Tahun.
Kecuali bagi mereka yang sudah menjadi perangkat pekon sebelum Undang-Undang Desa diterbitkan. Maka mereka bisa meneruskan jabatanya sampai batas umur pensiun yang ditetapkan dalam Permendagri 83 Tahun 2015.
Penduduk pekon Setempat Kurang dari 1 Tahun. Terkait syarat lain untuk persyaratan pendaftaran perangkat pekon itu diatur dalam Perda Kabupaten.
“Jadi, tiap Kabupaten itu biasanya akan berbeda aturanya, namun untuk menambahkan referensi persyaratan yang biasanya diatur dalam Perda Kabupaten,” terangnya.
Berikut persyaratan yang biasanya diatur : Daftar Riwayat Hidup Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar tahun 1945, mempertahankan dan memelihara Bhinneka Tunggal Ika Surat pernyataan bukan pengurus partai politik.
Surat pernyataan bekerja penuh waktu sebagai perangkat pekon.
Surat pernyataan sanggup bekerja sama dengan kepala pekon.
Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di pekon yang bersangkutan sejak diangkat menjadi perangkat pekon.
Fotokopi/salinan ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Kepala pekon setempat.
Fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisir.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat.
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani. “Pas foto, warna dan ukuran yang sesuai kebutuhan,” imbuhnya,
Itulah 4 persyaratan pendaftaran perangkat pekon tahun 2021. Persyaratan ini tidak akan berubah selama Undang-Undang Desa tidak mengalami revisi atau perubahan. “Referensi : Pasal 50 ayat 1 huruf (a) sampai (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” pungkasnya.
Hadir pada kegiatan Penjaringan Kepala Pekon Tanjung Heran, Arwansyah SE Sekdes Tanjung Heran Yunda. Ketua BHP Jauhari. Babinsa Serma Reno, Supryadi, mewakili Kecamatan Kasi Pemerintahan Pugung Eka Kurniawan.SE. Peserta Calon Aparatur Pekon dan Masyarakat setempat. (Riyan G.)