Pesawaran, (MDSnews) – Berdalih meminjam kendaraan roda dua milik korban, kedua pelaku malah gadaikan motor inventaris untuk dijadikan modal judi.
Kedua tersangka beriinisial AS (28) dan ZA (38) yang merupakan warga Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran menjalankan aksinya pada Selasa (3/8/2021) yang lalu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran pada, Selasa (31/8/2021) pada pukul 17.00.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona mengatakan tindak kejahatan tersebut bermula dari AZ yang sengaja meminjam kendaraan milik pelapor.
“Setelah dipinjam, kendaraan tersebut lama tidak dikembalikan kepada sipelapor, kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong,”katanya, Rabu (1/9/2021).
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada rumahnya,” tambahnya.
Menurutnya, pihaknya langsung menuju kediaman AS dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari hasil pengembangan ternyata AS melakukan penggelapan tersebut bersama dengan satu temannya yaitu ZA dan ZA juga langsung kami amankan dikediamannya,”ujarnya.
“Setelah kami lakukan interogasi, ternyata kendaraan berplat merah tersebut telah digadaikan dan uangnya untuk mereka bermain judi,” timpalnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dinas milik Pemkab Pesawaran jenis TVS warna biru dengan nomor polisi BE 3132 RZ diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya. (Ram/Arf)