Pesawaran, (MDSnews) – Seluruh peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) diwajibkan untuk membawa surat keterangan Swab Antigen maupun PCR saat pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran Sunyoto, Rabu (1/9/2021).
“Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh seluruh peserta apalagi beberapa waktu lalu kita baru selesai melakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujarnya.
“Selain sebagai persyaratan surat keterangan tersebut juga, salah satu upaya untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran covid-19 pada pelaksanaan tes SKD untuk CPNS dan PPPK di Kabupaten Pesawaran,” tambahnya.
Menurutnya, surat keterangan swab antigen yang telah dibuat oleh para peserta berlaku 1×24 jam sedangkan surat swab antigen berlaku selama 2×24 jam.
“Jika nanti pada pelaksanaannya terdapat peserta yang memalsukan keterangan antigen dan PCR ini tentu akan langsung kita gugurkan. Karena surat keterangan ini sudah menjadi kewajiban yang harus di penuhi oleh para peserta,”ujarnya.
Sementara itu, saat disinggung terkait jadwal pelaksanaan tes SKD dirinya belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya, karena sampai dengan saat ini surat dari pusat terkait pelaksanaan SKD belum keluar.
“Sampai hari ini surat resmi dari BKN belum kami terima untuk pelaksanaan SKD, jadi belum kami umumkan takutnya kalau kami umumkan sekarang ada perubahan kedepannya,” ucapnya.
Diketahui, total peserta setelah pelaksanaan verifikasi masa sanggah dan peserta telah dinyatakan lulus, untuk CPNS yaitu sebanyak 2.926 dan PPPK sebanyak 99 peserta yang akan melanjutkan ke tahapan SKD. (Ram/Arf)