Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan Kedondong Akan Panggil Harno Irawan

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Kedondong akan memanggil salah satu oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pesawaran Harno Irawan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan santunan yang digelar di Villa pribadi miliknya di Desa Sinar Harapan Kecamatan setempat beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Kedondong Minak Yakin pada Rabu, (1/9/2021).

“Jadi selaku Satgas Cobvid-19 tingkat Kecamatan serta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan kasi-kasi akan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke desa setelah itu baru ke yang bersangkutan yaitu Harno Irawah untuk mengetahui kebenarannya,”ujarnya.

“Ya yang jelas kita selidiki dulu kasus ini karena kabarnya Kepala Desa Sinar Harapan juga kan ada dalam acara itu, baru setelah itu akan kita tentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut digelar tanpa ada perizinan dari Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Kedondong.

“Kegitan tersebut tidak ada izin sama sekali, kalaupun dari pihak yang menyelenggarakan meminta izin sudah pasti tidak akan kita izinkan karena acara tersebut menyebabkan kerumunan, saya baru mengetahui ada kegiatan tersebut setelah ada yang laporan ke saya karena tempat tinggal saya bukan di daerah situ,”ungkapnya.

“Selain itu, kegiatan tersebut juga ada hiburan organ tunggalnya kan, padahal sudah jelas saat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan tidak boleh ada organ tunggal,” timpalnya.

Dirinya juga turut menyayangkan, kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tersebut diselenggarakan oleh salah satu wakil rakyat.

“Meskipun Pak Harno ini adalah warga Kecamatan Way Khilau harusnya sebagai anggota DPRD beliau tau kalau vila miliknya masih masih masuk ke dalam kecamatan yang berzona merah Covid-19,” tutupnya. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *