LAMPUNG SELATAN (MDsnews) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Selatan terkesan tebang pilih dalam membuat kebijakan dalam pemberian ijin pelaksanaan pelayanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen Covid-19 pada beberapa klinik.
Pasalnya, berdasarkan penelusuran di lapangan dinkes melarang klinik (PH) menggelar pelayanan Rapid Tes di Rumah Makan (RM) yang ada di gerbang Tol Kota baru. Dan memaksa penutupan pelayanan rapid tes dilokasi.
Hal tersebut dikatakan oleh salah satu pengurus klinik, yang menyebutkan bahwa ada pidak dinkes yang memerintahkan agar pelanan tersebut ditutup.
” Iya secara ijin kami lengkap, kami adalah salah satu klinik yang memiliki ijin untuk menggelar pelayanan rapid, bahkan kami adalah klinik pertama di Lampung yang ditunjuk untuk melakukan pelayanan rapid tes Antigen Covid-19, buakn peringatan tapi langsung diminta tutup,” katanya saat dikonfirmasi.
Namun ternyata berdasarkan penelusuran Medina Lampung dilapangan, banyak Klinik yang menggelar pelayanan di sejumlah rumah makan yang berada di Jalan Lintas Sumatra menuju Palabuhan Bakau Heni. yakni :
1. Rumah makan Minang Jaya ada Klinik AMC
2. Rumah Makan Siang Malam ada Klinik KS
3. Rumah Makan Krakatau Klinik IB.
Bahkan ditemui klinik IB bertarif tidak sesuai dengan ketentuan tarif di Lampung, yang seharusnya 109 ribu, mereka membandrol tarif 120, Dan juga klinik AMC tidak masuk ke daftar klinik yang berijin untuk menggelar pelayanan Rapid Tes, namun hanya diberi peringatan tidak dibubarkan.

Sementara dr. Diah Kabid Yankes Dinkes Lampung Selatan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak melakukan deskrimasi, melaikan mejalankan tugas seuai dengan aturan yang berlaku.
“ Prinsipnya dinas kesehatan tidak ada diskriminasi. Tidak ada satu pun yang diberikan ijin dirumah makan. Hal ini, sudah dirapatkan dengan gugus tugas kab. Lamsel,” katanya melalui pesan WhatsApp. Sabtu (4/9/2021).

Saat ditanya terkait masih beroprasinya klinik yang melakukan pelayanan di beberapa rumah makan pihaknya mengatakan hanya memberikan teguran dan sudah berkordinasi dengan gugus Tugas.
“ Sudah diberikan peringatan. Peringatan tersebut, Gugus tugas kabupaten Lamsel dan polres juga sudah mengetahui, berdasarkan laporan kami,” tambahnya.
Semetara saat disinggung terkait klinik AMC yang tidak termasuk dalam daftar klinik yang berijin melakukan pelayanan Rapid tes, pihaknya mengetakan akan memberikan sanksi bahkan mencabut ijin oprasional klinik
“ Sanksinya ya ijin operasional klinik dievaluasi, dengan peringatan-peringatan, bahkan jika tidak mengindahkan aturan yg berlaku maka ijin klinik tersebut dicabut.
Jadi, Fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan rapid test antigen tentunya yang sudah terdaftar di Dinkes. Sementara yang belum terdaftar, hasilnya tidak diakui, karena datanya harus masuk dalam NAR, ada aplikasi peduli lindungi.” Tandasnya. (PUTRI)