Lambatnya Penyaluran DD Reguler Tahab II, Kinerja Pemkab Lampura Dipertanyakan

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDSnews) – Banyaknya keluhan dari puluhan kepala desa terkait lambatnya penyaluran dana desa (DD) reguler tahap 2 tahun 2021. sedangkan 18 desa telah memasukan  pengajuan berkas pencairan pada tangal 30 juli dan telah memenuhi kelengkapan pencairan, sampai saat ini belum juga ada kejelasan dari pihak terkait.

Sedangkan, dari Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara telah menyerahkan berkas pencairan reguler tahap 2 kepada BPKAD sebanyak 125 desa, diduga seminggu yang lalu telah masuk dalam ceklist pencairan dari KPPN sebanyak 45 desa dan sampai saat ini desa belum ada yang menerima konfirmasi dana telah masuk ke rekening desa, Senin (06/09/2021).

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya  Norman S.E.  selaku PLT kasih keuangan dan aset desa, mewakili Ismirham adi saputra Kabid pemerintahan desa mengatakan, jadi untuk penyaluran dana desa reguler tahap 2 itu telah kita sampaikan ke BPKAD sebanyak 125 berkas usulan desa.

Dari 125 berkas usulan itu, ada beberapa tahap usulan tidak sekaligus yang pertama 10 desa, 19 desa, 18 desa, 23 desa, 25 desa dan 40 desa. Jumlah total 125 desa, telah disalurkan 29 desa, sisanya masih menunggu dari BPKAD.

Dari 125 desa itu tidak ada lagi kekurangan dalam pemberkasan, telah kita koreksi dan benar-benar sudah lengkap, ujar Nurman.

Iya menambahkan, yang telah lama mengajukan pencairan tapi belum cair sebanyak kurang lebih 90 desa.

Dalam tahap waktu pengajuan bervariasi, tanggal 30 Juli itu ada 18 desa, di tanggal 9 Agustus 23 desa, tanggal 20 Agustus 25 desa, tanggal 2 September itu 40 desa.

Ketika di singgung apakah telah konfirmasi ke BPKAD terkait keterlambatan penyaluran dana – desa tahap 2 iya mengatakan, telah kami konfirmasi melalui via WhatsApp mereka lagi proses penyaluran dari sisa 19 desa yang telah salur.

“Untuk keterlambatan, kami kurang paham di situ posisinya berkas dari PMD kita sampaikan ke sana sesuai dengan usulan dari desa jadi dari PMD tidak ada permasalahan lagi,” Pungkas Nurman.

Dari beberapa perwakilan kepala desa inisial  A dan W kecewa atas lambannya kinerja instansi terkait hal itu disampaikan mereka di kantor desa, berkas pengajuan pencairan dana desa reguler sudah kami masukkan dari bulan 7 Mas, itu pula telah beberapa kali dikoreksi oleh dinas PMD, tidak ada lagi kesalahan ataupun kekurangan dinyatakan mereka telah lengkap.

ini sudah bulan 9 berarti hampir 2 bulan berkas kami masukkan, sampai saat ini dana desa reguler tahap 2 belum cair pula. kami pertanyakan kepada PMD dan mereka jawab telah diserahkan ke BPKAD, jelas nya.

jika dari PMD telah diserahkan ke BPKAD serta telah diinput ke KPPN, Macetnya di mana Mas? masa iya pelayanan KPPN yang lemah, kita kutip saja bahasa dari Mendes PDTT Eko Sandjojo, Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, kini dana desa disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) daerah. Hal ini tentu akan lebih efisien sehingga jika ada permasalahan, pemerintah kabupaten dapat langsung berkonsultasi dengan KPPN. Ini jelas hemat waktu dan biaya, papar nya.

ketika disambangi dikantor BPKAD di ruangannya Pak Budi, selaku bagian pemberkasan dana desa tidak ada ditempat, dihubungi melalui telepon seluler dan whatsapp-nya tidak ada jawaban, Sampai berita ini diterbitkan Pak Budi belum dapat dikonfirmasi. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *