Tak Kantungi Izin, Hanura Trail Adventure Gas Bersama Pecinta Motor Cross

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran, (MDSnews) – Tidak mengantungi izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Teluk Pandan, Hanura Trail Adventure (Hanter) nekad gelar kegiatan bersama dengan pecinta motor cross pada, Sabtu (4/9/2021) lalu.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Teluk Pandan Zulkifli nembenarkan hal tersebut.

“Kita tidak memberikan izin kegiatan tersebut, namun, kegiatan tersebut berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,”ujarnya.

Menurutnya, saat kegiatan tersebut berlangsung Satgas Covid-19 setempat tidak ada yang datang ke lokasi karena tidak ada pemberitahuan dan surat masuk.

“Jadi mereka ini tidak melakukan kegiatan ditempat tersebut, disana hanya sebagai tempat start (mulai) saja,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Pesawaean Sonny Zainhard Utama mengatakan kegiatan tersebut digelar secara mandiri tanpa melibatkan IMI.

“Saat ini masih dalam pandemi Covid-19, jadi dari pengurus pusat ada aturan yang melarang kegiatan terutama di daerah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi,”katanya.

“jadi IMI tidak memberikan izin, karena kita semua tau Kabupaten Pesawaran masih masuk kedalam zona oranye,” timpalnya.

Dirinya mengimbau kepada seluruh pelaku otomotif untuk tidak melaksanakan kegiatan sampai kasus Covid-19 benar-benar melandai.

“Saya harap jangan dulu ada event, kalau sekedar latihan ya tidak masalah tapi kalau menggelar acara yang mendatangkan para peserta dari berbagai daerah itu yang membuat riskan,”imbaunya.

Diketahui kegiatan tersebut diduga tidak mengindahkan Instruksi Bupati Pesawaran No. 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Level 3 serta Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 tingkat desa untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Dasar, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1.

Serta Menggoptimalkan Posko Penanganan Corana Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dan, Instruksi Gubernur Lampung Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kriteria Level 3, Serta Mengoptimallkan Posko Penanganan Corona Vinus Disecse 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Lampung.

Berkenaan dengan dasar tersebut diatas, pada point F menyebutkan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *