APH Diminta Usut Tuntas Penggelapan Dana BUMDes Desa Kalibalangan

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) anggaran tahun 2019/2020 senilai Rp 55.000.000,. kuat dugaan bermasalah.

Ironisnya, diduga dana tersebut tidak dikelola oleh pengurus BUMDes tetapi dipakai oleh Oknum Kepala Desa Husen, guna keperluan pribadi.

Selain itu, pengelolaan dana BUMDes dari tahun – tahun sebelumnya patut dipertanyakan berapa dana yang telah dianggarkan dan bergerak dibidang apa saja, Selasa (14/09/2021).

Saat dimintai tanggapan di kediamannya, Muhammad Azis MA Ketua BPC Laskar Nusantara Kabupaten Lampung Utara, meminta Inspektorat, Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara dapat mengusut dan mendalami dugaan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilakukan kepala desa kalibalangan Husen, tahun anggaran 2019-2020.

Pasalnya, BUMDes adalah program pusat yang harus benar-benar dijalankan sesuai dengan rapat para pengurus. Salah satu tugas Inspektorat untuk mendalami kebenaran dari temuan dugaan KKN ini. Kami minta agar disikapi secara serius, ujar Muhammad Azis.

Menurut Muhammad Azis, sangat tidak dibenarkan jika memang anggaran BUMDes dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Desa.

Sebab kegunaan BUMDes telah jelas, guna memberikan peluang usaha bagi masyarakat Desa setempat. Jika anggarannya dicairkan tapi tidak diserahkan ke pengurus BUMDes ini sudah jelas melanggar hukum, jika benar terbukti tentu ada sanksi yang harus diterima Oknum Kepala desa tersebut agar ada efek jera, tegas Muhammad Azis.

Muhammad Azis, menegaskan, “seorang Kepala Desa. Tidak bisa semena-mena dalam mengelola dana desa, Dikarenakan masyarakat berhak dalam pengawasannya.”

Artinya, dana yang dikucurkan pemerintah pusat bukan milik Kepala Desa, akan tetapi milik masyarakat untuk membangun desa guna masyarakat.

Contoh ya, jika kepala desa melenceng dari aturan maka masyarakat sendiri berhak mutlak melaporkan, apalagi jelas telah dianggarkan ke BUMDes kemudian dananya di pakain kepala desa, pimpinan seperti ini gak bisa jadi Contoh yang baik, tukas Muhammad Azis MA, Ketua BPC Laskar Nusantara.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler pribadi miliknya kepala desa kalibalangan Hussein mengatakan, terbentuknya bumdes dari tahun 2016 mulai berjalannya dari tahun 2018 bergerak di bidang perdagangan.

Dia mengatakan,suntikan dana yang dianggarkan ke bumdes pada tahun 2018 melalui tiga tahapan,yang pertama 20 juta,50 juta dan 55 juta, Global anggaran Rp 1.25 000.000,.

Dan kembali kita anggarkan ke bumdes pada tahun 2020 sebesar Rp 55.000.000,. ketika disinggung mengapa tidak disalurkan, pada tahun 2020 yang telah di anggaran ke BUMDes, Kepala desa kalibalangan berdalil, dikarenakan ada sedikit kendala di pengurusan dan saya sedang koordinasi untuk rolling pengurusan, ucap nya. (RAMA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *