Pesawaran, (MDSnews) – Seluruh destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran sudah diperbolehkan buka kembali dengan beberapa persyaratan tertentu.
Tentunya keputusan tersebut diberikan Pemerintah Kabupaten Pesawaran tidak secara cuma-cuma, para pelaku wisata yang ingin membuka obyek wisata harusnya memenuhi persyaratan.
Kepala Bidang Destinasi Wisata, Yudiana mengatakan bagi para pelaku wisata yang ingin membuka kembali obyek wisatanya diharuskan untuk membentuk satuan tugas (Satgas) penerapan protokol kesehatan berseragam khusus di lokasi wisata , serta pembatasan kunjungan sebanyak 50 persen dari daya tampung.
“Pelaku industri pariwisata sudah berkomitmen untuk menjaga penerapan protokol kesehatan dengan membentuk Satgas yang mengawasi pengunjung di lokasi wisata,”kata Yudiana mewakili Kadis Pariwisata, Ketut Partayasa, Selasa (14/9/2021).
Menurutnya, sebelumya pihaknya telah mengundang sejumlah pengelola obyek wisata di kabupaten setempat, antara lain: Pantai Mutun, Pulau Mahitam, Ketapang Bahari serta pelaku wisata berbasis pedesaan untuk memberikan sosialisasi.
“Jadi, pada Jumat 9 September pekan lalu, kita sudah lakukan sosialisasi terkait syarat pembukaan obyek wisata di tengah masa pandemi, dan disepakati tujuh poin yang harus dipenuhi para pengelola obyek wisata,”ujarnya.
Yudi menuturkan, ketujuh poin persyaratan tersebut mengacu pada instruksi dari pemerintah pusat, melalui kementerian terkait sebagai pedoman pembukaan obyek wisata di tengah pandemi.
“Garis besarnya, pembentukan satgas yang berkoordinasi dengan kecamatan, obyek wisata harus menjamin penerapan prokes secara ketat, membatasi kunjungan sebanyak 50 persen. Kemudian pengelola wisata harus berpedoman pada aplikasi Peduli Lindungi,” ungkapnya. (Ram/Arf)