Pesawaran, (MDSnews) – Kejaksaan Negeri Pesawaran melakukan pemusnahan terhadap 135 barang bukti tindak pidana kejahatan yang ditangani sejak sembilan Desember 2020 hingga Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Diana wahyu widiyanti mengatakan dari banyaknya kasus kejatahan, kasus penyalahgunaan narkotika masih mendominasi.
“Terhitung sejak agustus tahun lalu kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 99 kasus, sisanya Oharda (pidana terhadap orang dan harta benda) 19 perkara, Kamnegtibum (tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum) 17 perkara,”katanya, (14/9/2021).
Menurutnya, dengan dimusnahkannya seluruh barang bukti itu diharapkan tidak akan ada penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tertentu.
“Selain itu, pemusnahan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan,”ujarnya.
“Pemusnahan barang bukti merupakan komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala paling lambat tiga bulan sekali,”timpalnya.
Dirinya mengatakan, untuk menanggulangi kasus narkoba yang selalu ada, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika kepada masyarakat Bumi Andan Jejama.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk sinergitas antar lembaga penegak hukum.
“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran untuk selalu bersinegritas dalam hal penanganan perkara, demi terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi masayarakat Kabupaten Pesawaran,”katanya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri setempat menggunakan dua metode pemusnahan barang bukti: barang bukti Narkotika dilakukan dengan cara mencampurkan cairan Wipol(Pembersih Lantai) kedalam Blender. Sementara, barang bukti dalam bentuk Padat dan Keras dihancurkan dan selanjutnya dibakar di dalam Drum.
Setelah dilakukan pemusnahan Barang Bukti terdapat berita acara dan di tanda tangani oleh Kepala PN Pesawaran, Kejari Pesawaran, Kapolres Pesawaran, Kasidatun dan Kasi BB Kejaksaan Negri Pesawaran. (Ram/Arf)