BANDAR LAMPUNG (MDsnews) – Polda Lampung terus memproses dugaan pidana kejahatan terhadap lingkungan yang dilakukan pengelola Rumah Makan Jumbo Kakap atas reklamasi dan penembokan yang dilakukan tepat dibelakang rumah makan RM Jumbo Kakap.
Syech Hud Ismail, Tim Divisi Advokasi dan Penegakkan Hukum PAI Lampung meminta penyidik Sub III Tipidter Ditkrimsus Polda Lampung untuk mengambil langkah tegas .
” Kami berharap Polda Lampung dapat berkoordinasi dengan Pemerintah daerah untuk segera menutup dan atau menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi yang telah dilakukan Sdr. Jhonson (salah satu pengelola RM. Jumbo Kakap) dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya pada Medinas Lampung. Rabu (15/9/2021)
Menurutnya, sudah cukup bukti dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atas penimbunan dan pemagaran sekitar 5000 m2 lahan negara oleh pemilik RM Seafood Jumbo Kakap.
” Terkait dugaan reklamasi pantai illegal yang dilakukan secara sistematis oleh pengelola RM. Jumbo Kakap dan atas perbuatannya tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Bab XV Pasal 97 s.d 100 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan dan juga melanggar Pasal 73 Undang Undang Nomor 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil “ Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun dan Denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah),’ tambahnya.
Pihanya menegaskan agar penyidik sangat serius serta mendetail dalam menangani perkara ini walaupun masih dalam tahapan penyelidikan terutama memberikan informasi sudah memanggil beberapa orang saksi-saksi yang ada kaitannya dengan dugaan Reklamasi tersebut.
” Kami sangat meyakini penyidik sudah mengantongi Alat Bukti dan Barang Bukti, dan kemudian tinggal diramu oleh penyidik terutama salah satunya dimulai dari SKPTN yang mengantongi dikeluarkan dari Kelurahan Setempat,” tandasnya.
Apalagi sudah cukup bukti dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atas penimbunan dan pemagaran sekitar 5000 m2 lahan negara oleh Jhonson dan Jhonson sendiri sudah mengakui tak mengantongi izin dengan alibi tak paham soal perijinan reklamasi dan pemagaran tersebut. Dia hanya memiliki izin dari pihak kelurahan. Kami mendesak kepada Polda Lampung segera segera menetapkan pemilik RM Jumbo Kakap sebagai tersangka,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi krimsus Polda Lampung sudah memintai keterangan beberapa saksi. Sementara Kasubdit Tipiter Ditkrimsus Lampung belum memberikan tanggapan meskipun sudah dikonfirmasi. (PUTERI)