Pesawaran, (MDSnews) – Akibat mengkonsumsi narkoba, tiga pria warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada minggu (19/9/2021) sekira pukul 18:00 WIB di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula dari penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Curas oleh Polresta Bandarlampung atas nama IR (33).
“Iya, IR itu merupakan DPO Curas dan ditangkap dirumahnya oleh anggota Polresta Bandarlampung,” katanya.
“Dan saat dilakukan penangkapan terhadap IR, ternyata IR sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan tiga temannya,” timpalnya.
Lanjutnya, ketiga temannya tersebut adalah Bud (31), Mey (29) dan Iwa (31) yang merupakan warga Desa Sukajaya Lempasing semua.
“Ya setelah mereka tertangkap dan didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 0,15 gram dan seperangkat alat hisap (bong) kemudian dilakukan koordinasi kepada Unit Satres Narkoba,” ungkapnya.
Selanjutnya tiga tersangka itu dan barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya. (Ram/Arf)