Tulang Bawang Barat,(MDSnews)—Sebagai wujut keseriusan kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.IK., M.M dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukumnya.
dibuktikan kapolres Tubaba dengan adanya keberhasilan anggotanya Team Cobra Sat Narkoba polres Tubaba yang telah Berhasil membekuk se-orang laki-laki inisial AD (43) warga tiyuh -desa penaragan kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) yang Kedapatan menyimpan empat paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap pelaku AD (43) tersebut berdasarkan Sprint/20/IX/2021/ tanggal 21 September dan Lp/A-342/IX/Spk T/Satres Narkoba/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal 21 September.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.IK., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, S.H., M.H. mengatakan AD (43) di tangkap dari rumah kediaman pelaku yang berada di Rt/Rw 02/02, Tiyuh Panaragan,terang,kasat narkoba melalui rilis persnya pada (kamis (23/9/2021)
“penangkapan terhadap AD, (43) Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat permainan bola bilyard di samping Rumah tersangka Sering terjadi transaksi narkoba,dan narkoba tersebut didapatkan dengan cara membeli di wilayah Mesuji.
Kemudian lngsung melakukan penyelidikan tepatnya pada hari Selasa 21 September 2021 dilakukan penangkapan terhadap AD (43) di lokasi permainan bola bilyard yang ada disamping rumahnya,
saat dilakukan penggeledahan lanjut, kasat polres tubaba,
ditemukan 4 (empat) paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan terduga pelaku di lubang kursi bambu yang ada diteras rumah pelaku.
“ketika terduga pelaku akan dibawa ke polres tubaba dihadang oleh keluarga besarnya dan menimbulkan reaksi banyak massa
kemudian setelah diberi penjelasan dan pengarahan /penggalangan serta penambahan personil dari Polres Tubaba,
sekira jam 00.30 wib pelaku dapat diamankan dan dibawa Ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, papar,kasat polres tubaba.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Tubaba ,terduga pelaku mengakui barang bukti berupa 4 (Empat ) klip plastik bening berisi kristal putih tersebut miliknya,
“dihadapan penyidik terduga pelaku
mengakui bahwa narkotika jenis sabu,berat bruto 0,69 gram, 1 (satu )unit HP android merk oppo warna silver, dan 1 (satu) helai kertas tisu tersebut milik nya,
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, perlaku terjerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun”, pungkasnya (pani)

