Tulang Bawang Barat, (MDSnews)-Tetap Nekat menggelar hajatan pesta pernikahan menggunakan hiburan orgen tunggal Sugio Tuan rumah pemilik hajatan warga Rk-03 Tiyuh Tirta kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga telah melanggar Surat Edaran(SE)
nomer,360/5Tl.07/Tubaba/lX/2021 Tentang pembatasan kegiatan keramaian dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Diketahui acara resepsi pesta pernikahan mewah tersebut, menggunakan tarup 8 yunit dan hiburan orgen tunggal,Menurut sugio,Tuan rumah dirinya nekat melangsungkan hajatan pernikahan putranya mengunakan hiburan orgen tunggal lantaran dirinya pernah melihat di salah satu tempat dikecamatan Tuba -tengah ada warga yang tengah melangsungkan acara pernikahan menggunakan hiburan orgen tunggal tapi tidak dipermasalahkan.katanya pada minggu (26/9/2021).
“mohon maaf mas kalau saya hari melangsungkan acara hajatan anak saya menggunakan hiburan orgen tunggal ini sudah salah,” karena belum lama ini saya pernah kondangan melihat sudah ada yang pakai huburan orgen tunggal dengan adanya itu maka saya nekat memberanikan diri apapun resikonya saya akan terima,
Hiburan orgen tunggal kami hentikan mas,kalau memang di larang pemerintah, nanti kami ganti pakai musik-musikan Bluetooth ajalahmas,singkatnya.
Sementara ,dihubungi melalui telpon selulernya samidi,kepalo tiyuh setempat,menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian kegiatan acara pesta pernikahan warganya.
“sebelumnya tuan rumah pernah datang ke rumah mau mintak dibuatkan surat izin keramaian terkait kegiatan pesta pernihan putranya tersebut, namun kami dari pemerintah tiyuh tidak berani mengingat pihak saibul hajat bersikekeh tetap mau menggelar acara hiburan orgen tunggal,
kami tidak melarang masyarakat untuk melangsungkan hajatan,tapi harus mentaati anjuran aturan yang sudah diterapkan pemerintah, terutama saat ini hajatan belum diperbolehkan menggunakan hiburan orgen tunggal, kalau sekedar musik-musikan karaoke kami rasa wajar-wajar aja untuk menghibur tamu undangan yang datang.singkatnya.
Terpisah,Saat dikomfirmasi medinaslampungMDsnews.co.id melalui sambungan telpon seluleenya pada minggu (24/9/2021) Camat Tulang Bawang Tengah Nazaruddin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga bahwa ada warga tiyuh tirta kencana tengah melangsungkan hajatan pesta pernikahan menggunakan hiburan orgen tunggal.
” tadi kami diberitahu oleh warga ada warga yang hajatan menggunakan hiburan orgen tunggal, Setelah menerima laporan adanya warga tersebut pemerintah kecamatan Tuba-tengah langsung menurunkan satu anggota sat-pol -pp dilokasi untuk memastikan informasi yang didapat,
hasil laporan anggota sat-pol-pp yang turun langsung dilapangan memang benar ditemukan tuan rumah atas nama sugio tengah melangsungkan hajatan pernikahan putranya menggunakan hiburan orgen tunggal, jelas camat tuba-tengah.
tadi anggota sat-pol -pp sudah turun kelokasi infonya bersama ada anggota TNI,dan bhabinkantikmas sudah turun ke lokasi untuk memberikan imbauan kepada tuan rumah agar hiburan orgen tunggal dapat dihentikan,
Camat Tuba-tengah,juga menegaskan, kepada segenaf lapisan maayarakat diwilayah Kecamatan Tuba-tengah agar dapat menta’ati,aturan pemerintah,menindak lanjuti instruksi menteri dalam negeri
Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Level 2 Dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-2019 di Tingkat Desa -tiyuh dan Kelurahan .
“Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-2019 Tanggal 6 September 2021, dan Instruksi Gubemur Nomor 18 Tahun 2021 tentang PPKM pada Kriteria Level 3 dan Level 2 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-2019 di Provinsi Lampung tanggal 7 September 2021
hal tersebut terkait penetapan PPKM pada Kriteria Level-2 di Wilayah Kabupaten tubaba dalam rangka pengetatan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyebaran COVID-19 dengan dilakukan segala segala macam kegiatan yang mengundang keramaian,imbaunya.
Camat juga mengingatkan kepada masyarakat,yang hendak melangsungkan hajatan pesta pernikahan,dapat mentaati aturan sebagai berikut,1. Membatasi kegiatan pesta pernikahan/resepsi/hajatan atau kegiatan serupa dengan ketentuan sebagai berikut.
Hanya diperbolehkan dihadiri paling banyak 50 (lima puluh) orang dan kursi disusun 1 (satu) Meter,Tanpa makanan di tempat atau dikemas untuk dibawa pulang kemudian pelaksanaan kegiatan yang hanya dilakukan pada siang hari antara Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 15.00 WIB;
selanjutnya Tidak diperkenankan adanya hiburan musik, orgen, orkes dan sejenisnya serta hiburan berupa kesenian daerah (Kuda Lumping, Reog dan sejenisnya) dan Tidak diperbolehkan kontak fisik atau tangan baik antara undangan dengan tuan rumah maupun antar sesama pengunjung/tamu undangan, dan harus Mendapat izin tertulis dari Satgas Penanganan COVID-19 Tiyuh/Kelurahan yang diketahui oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan dan/atau Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten,”imbaunya.
Selama kegiatan berlangsung tambahnya,tuan rumah yang memiliki hajatan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan wajib menyediakan sarana tangan/handsanitizer yang ditempatkan di area pintu masuk dan keluar, serta memasang Spanduk Himbauan Siaga COVID-19. kesehatan yaitu, menyiapkan masker, sarana cuci,tegasnya.
Selain itu,camat tuba-tengah juga meng-imbau kepada masyarakat dalam Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg, rumah makan, kafe, pedagang kakl lima, lapak jajanan) sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan batasan jam operasional sampal dengan Pukul 20.00 WIB.
Penyelenggaraan tempat hiburan (karaoke, hiburan malam, panti pijat dan sejenisnya) ditutup untuk sementara waktu. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (lasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dibuka dengan membuka kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen).
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen).
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan (tatap muka) (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan pembukaan) diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen).
Selama pelaksanaan kegiatan, tetap melaksanakan protokol COVID-19 secara ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, membatasi serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan di atas maka akan dikenakan sanksi berdasarkan,UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, b. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; C. Perda, Perbup terkait Pencegahan dan Pengendalian COVID-19
sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait Surat Edaran berlaku efektif mulai tanggal 7 September 2021 sampai waktu yang ditentukan dan akan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan berdasarkan kebijakan perkembangan Pemerintah dalam pencegahan penyebaran dan penanganan COVID-19.tukasnya.(pani)