TULANGBAWANG (MDsnews) – Satreskrim Polres Tulang Bawang terus melakukan penyelidikan terkait perkara dugaan perzinahan antara (DS) dan (YN), Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido D.A Zaen, SIK., MH yang menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum.
“Saat ini Proses penyelidikan masih berjalan sampai dengan pemeriksaan saksi-saksi sudah kita laksanakan,lalu kami melaksanakan visum juga,sampai dengan nanti hasil visum keluar dari keterangan dokter,lalu kita akan melaksanakan gelar perkara, untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya,’ katanya. Kamis (30/9)
Dan jika hasil visum membuktikan pejabat Disdik Lampung dan pegawai honorer Pemkab Tulang Bawang berzinah, maka keduanya akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
” Bila mana memang nanti hasil visum keluar hasilnya dan mengatakan memang benar adanya,petunjuk kearah tindak pidana perzinahan ,pasal yang dikenakan nantinya 284 KUHP terkait perzinahan dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan penjara,” tandasnya.
Berita Terkait : https://www.medinaslampungnews.co.id/digrebek-mesum-dengan-istri-orang-kasubag-kepegawaian-dilaporkan-ke-polisi/
Berita Terkait : https://www.medinaslampungnews.co.id/persoalan-lendir-kasubag-kepegawaian-keluarga-suami-yn-minta-polisi-segera-tangkap-ds/
Sementara itu,saat awak media menelusuri ke Rumah Sakit Mutiara Bunda Unit 2, petugas pendaftaran yang sedang piket mengatakan, YN di periksa sekitar Hari Selasa sore dan hasil Visum tersebut saat ini sedang dikerjakan oleh dokter Hasan.
” YN datang tanggal 28 September kemarin, sekitar jam 16.00 sore dan hasil visum belum keluar, masih dikerjakan, yang menangani dr Hasan,” kata Feri i petugas pendaftaran.(Brama/red)