Tulang Bawang Barat,(MDSnews)-Berkat kerja keras dan Keuletan Team Tekab 308 Polres Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung kurang dari 24 jam berhasil membekuk pelaku tindak pidana pembacokan Kepala Sekolah UPT SDN1 Tiyuh (Desa) Karta Tanjung Selamat (Pemekaran), Kecamatan Tulang Bawang Udik, (TBU).
Pelaku pembacokan kepala sekolah koorban atas nama Riwansyah Rillah (50) sudah berhasil kita tangkap tadi malam ,Ujar kapolres Tubaba AKBP sunhot P.Silalahi.S.IK.MM, melalui Kasat Reskrim Polres Tubaba ,AKP, Andre Tri Putra,S.IK,MH kepada medinaslampungMDsnews.co.id,pada jum’at (1/10/2021)
“Alhamdulilah berkat dari keuletan kerja Team Tekab 308 dilapangan dalam mengungkap sebuah peristiwa tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum polres tubaba kurang dari 24 jam pelaku inisial (BD) warga RK 001, RW 002 Tiyuh (Desa) Karta Tanjung Selamat (Pemekaran),
kecamatan Tuba-Udik (TBU) kemarin yang terjadi pada kamis (30/9/2021) sekira pukul 10.00.WIB.sudah kita amankan,” terangnya.
menurut kasat reskrim polres Tubaba, ditangkapnya pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari anak kandung koorban melaporkan peristiwan tersebut di polres Tubaba atas nama muhammad Ariska Abib,dengan nomer LP/B 353/lX/2021/SPKT/ Polres Tulang bawang barat/polda lampung,pada kamis (30/9/2021) sekira pukul 13.55.WIB.
“Setelah kami menerima laporan dari anak kandung koorban kemudian Team Tekab 308 polres Tubaba langsung bergerak cepat menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memang Batas /tanda garis polisi (police line) selang beberapa jam kemudian pada pukul 02.00.WIB,
dini hari pelaku tindak pidana pembacokan terhadap Kepala sekolah tersebut sudah diamankan Tekab 308 polres tubaba.papar kasat.
pelakunya sudah di tahan di rumah tahanan polres tubaba perkara tersebut saat ini masih terus dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebihlanjut,
sementara barang bukti yang sudah kita amankan satu buah golok dan 2 buah kursi plastik, 1 helai baju milik korban, 1 pasang sendal milik pelaku,untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ,pelaku terancam dijerat pasal Penganiayaan 351 ayat 2 KUHP,”Dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara pungkasnya,”(pani)