Pesawaran,(MDSnews) – Terhitung selama bulan September, Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres setempat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan mengamankan beberapa tersangka.
“Yang telah terungkap selama bulan September 2021 ini sebanyak sembilan kasus diantaranya, satu kasus pembunuhan berencana, empat kasus curat, tiga kasus penipuan dan penggelapan, dan satu kasus percobaan pencurian dan pengerusakan dengan total 15 tersangka,” kata Vero, Jumat (01/10/2021).
Saat ini pihaknya masih menyelidiki satu kasus pembunuhan yang dilakukan anak kandung tehadap ayahnya yang terkena pasal 340 Jo 338 KUHP.
“Dikasus pembunuhan ini dilakukan satu tersangka Ubay (38) yang membunuh ayah kandungnya dengan alibi korban gantung diri,” jelasnya.
“Alhamdulillah berdasarkan penyelidikan dan pengembangan pemeriksaan mulai dari TKP maupun medis dinyatakan kasus ini bukan merupakan kasus gantung diri melainkan dibunuh anak kandungnya sendiri,” kata dia.
Dari pengakuan tersangka, sumber penyebab terjadinya pembunuhan terhadap korban yaitu permasalahan ekonomi keluarga.
“Jadi tersangka awalnya meminjam uang dari korban, kemudian saat ayah atau korban tersebut mau menagih uangnya tidak ada dan korban marah, lalu tersangka ikut emosi dan akhirnya memukul kepala korban, kemudian dari hasil medis juga tersangka tidak ada gangguan kejiwaan artinya dalam keadaan sehat,” jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP. Supriyanto Husin mengatakan selain kasus pembunuhan, dalam sebulan ini kasus tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Pesawaran didominasi dengan kasus pencurian pemberatan (curat).
“Bulan September kemarin kita telah mengungkap 4 kasus curat dengan total delapan orang tersangka, dan dikenakan pasal 363 KUHP,” kata Supriyanto.
Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan selama bulan September.
“Barang bukti yang telah diamankan yaitu satu set kandang burung, satu potong bambu, satu helai kain, 19 buah kincir air, satu terpal biru, satu unit R6 Truk Mitsubishi Center Colt Diesel, satu unit R4 mini bus openkap Daihatsu Grand Max dan tiga unit handphone.
Ia meminta, seluruh pihak bisa dapat bersinergi dengan Polres Pesawaran sehingga dapat menekan adanya tindak kejahatan di masyarakat.
“Tentunya keberhasilan ini juga merupakan capaian prestasi dan juga atas dukungan masyarakat dalam memberikan informasi tindak kejahatan guna menjaga Kamtibmas di wilayah Pesawaran,” tutupnya. (Ram/Arf)