Terbitkan Pemberitaan Tak Berimbang, Dewan Pers Rekomendasikan Media Handal Lampung Terbitkan Hak Jawab

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (MDsnews) – Mulyadi Hartono ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepaksian Pernong mewakili Yanny Munarwati ST, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten Lampung Selatan, memberikan keterangan terkait pemberitaan kegiatan pembangunan yang berada di Lampung Selatan yang dimuat dan disebar di media online dan juga media cetak tabloit Handal Lampung dan juga Handalnews.

Dalam konfersi Persnya, Mulyadi mengatakan bahwa, pada 10 April 2021 lalu, Media online Handalnews telah menerbitkan berita dengan judul ” Wajah Bupati Dicoreng Kadis Perkim Korupsi Rp. 32,9 Milyar” dan pada tanggal 30 Agustus dan 6 September 2021 media cetak Handal Lampung menerbitkan pemberitaan dengan judul ” Kecemplung Korupsi Proyek Embung”, tanpa ada konfirmasi kepada Yanny Munarwati selaku kepala dinas.

” Ini bukti terkait pemberitaan yang telah terbit pada media online dan cetak. Bisa kami tunjukan bahwa sudah kita sampaikan dan melapor langsung kepada dewan pers bahwa kami merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut,” katanya. Jum’at (1/10)

Dikatakannya bahwa, semua isi pemberitaan yang dimuat adalah pemberitaan yang tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu dan sumbernya pun tidak jelas dan termasuk berita bohong ataupun hoax.

” Justru kami merasa bingung permasalahan nya itu dimana dan seperti apa karena tidak ada konfirmasi dari pihak terkait.Kami membawa 3 bukti berita dan beritanya pun tidak sesuai ,terkait proyek dan lain-lain. Dan kalaupun dikonfirmasi terkait proyek tersebut semua sudah ada datanya dan kami melihat berita tersebut tidak sesuai dengan data yang pada kami,” tambahnya.

Saat ini kami sudah menerima surat penilaian dari dewan pers terkait pemberitaan tersebut, dan dewan pers sudah melakukan analisa dan memberikan rekomendasi yang kesimpulannya bahwa :

Berdasarkan analisa tersebut dewan pers menilai:

  • Berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik khususnya pasal 1 dan 3 karena tidak uji informasi tidak akurat tidak berimbang dan beropini menghakimi.
  • Berita tersebut juga tidak sesuai pedoman pemberitaan media saiber angka 2 huruf a pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Huruf b berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Teradu wajib melayani hak jawab/hak koreksi dari pengadu secara proporsional terhadap berita yang diadukan selambatnya 2 x 24 jam Setelah hak jawab/koreksi diterima: 2D disertai permintaan maaf dari teradu kepada pengadu.-Hak jawab/hak koreksi ditakutkan dengan berita yang diberi hak jawab/koreksi disertai dengan permohonan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.
  • Pengadu memberikan hak jawab/hak koreksi secara proporsional kepada teradu selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah menerima penilaian dewan pers.
  • Peradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut surat ini ke dengan per selambat-lambatnya 2 x 24 jam Setelah hajar dimuat.
  •                Foto red/ Kutipan Surat Rekomendasi Dewan Pers

Hanya saja dewan pers mendorong agar saudara pengadu untuk menyampaikan keberatannya atau hak jawabnya langsung ke media yang menerbitkan artikel atau berita tersebut dan terus berharap redaksi media online dan juga media cetak tabloit Handal Lampung dan juga Handalnews dapat memenuhi permintaan pengadu untuk memenuhi azas keberimbangan berita dan profesionalitas jurnalistik.

Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pada pasal 5 ayat 2 pers wajib melayani hak jawab.

Pasal 18 ayat 2 perusahaan pers yang menggelar ketentuan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam kode etik jurnalistik pasal 11 dinyatakan wartawan Indonesia melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional. Demikian tanda tanggapan rekomendasi bahwa dewan pers atas pengaduan tersebut untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

” Dan kami memperingatkan untuk yang terakhir kalinya kepada media cetak tabloit Handal Lampung dan juga media online handalnews Untuk menyampaikan perminta maaf secara tertulis kepada yang bersangkuta kita tunggu permintaan maaf mereka sampai besok 1×24 jam. Jika dalam kurun waktu 1×24 belum ada perkataan maaf dari yang bersangkuta, maka kami akan melaporkan hal tersebut dengan pihak kepolisian polres ataupun kami langsung melapor dengan Polda,” tandasnya.

Diketahui Sebelumnya pihaknya telah melayangkan hak jawab kepada yang bersangkuta namun tidak dimuat dan tidak di tanggapi oleh media Handal, bahkan dewan pers pun telah mengirimkan hak jawab tersebut dan tidak ada tanggapan sedikitpun dari pihak yang bersangkutan. (Virgo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *